Gegara Masalah Asrama, Pemuda di Kota Jambi Tega Aniaya Teman Wanitanya hingga Masuk Rumah Sakit

Seorang pemuda menganiaya teman wanitanya di salah satu cafe di Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu 26 Juli 2023.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
istimewa
Seorang wanita dianiaya teman lelakinya di salah satu cafe di Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu 26 Juli 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Seorang pemuda menganiaya teman wanitanya di salah satu cafe di Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, pada Rabu 26 Juli 2023 lalu sekitar pukul 02.40 WIB dinihari. 

Pelaku ialah Oksya Putra Pradana (22) warga Jalan Kasuari, Lorong Tilawah, Kelurahan Suka Karya, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. AKibatnya dia harus berurusan dengan polisi.

Sementara korban berinisial MA (20) warga Jalan Abdurrahman Saleh, Lorong Uka, Paal Merah, Kota Jambi terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima, Kota Jambi untuk menjalani perawatan intensif.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga menjelaskan, yang bersangkutan berhasil diamankan pada Jum'at (28/7/2023), karena ada laporan dari pihak keluarga korban. 

"Awalnya korban dan pelaku datang ke cafe itu menggunakan sepeda motor, lalu masuk ke kamar di belakang cafe, tidak lama setelah itu terjadi keributan di kamar tersebut," ujar Rengga, Minggu (30/7/2023).

Keributan keduanya didengar oleh beberapa orang di lokasi kejadian dan mendekati mereka serta melerai perkelahian korban dan pelaku.

"Beberapa saksi datang ke kamar dan melihat pelaku sedang mencekik korban, saat itu mulut korban sudah berdarah dan muka dalam keadaan memar," ungkap Yudha.

Melihat kejadian itu, beberapa saksi yang berada di TKP menarik pelaku untuk memisahkan mereka.

"Kemudian korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Royal Prima untuk pengobatan," tambahnya.

Motif dari penganiayaan ini diduga karena hubungan asmara antara korban dan pelaku.

"Masalah hubungan asmara," singkatnya.

Akibat perbuatannya, Oksya (22) harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Jambi Selatan dan dikenakan Pasal 351 KUHP sedangkan Korban MA (20) harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit.

Baca juga: 7 Remaja Ditangkap Polisi saat Hendak Tawuran di Kuburan Cina Kota Jambi, Satu Orang Ternyata DPO

Baca juga: Dokter Saraf Sebut Motorik D Tak Bisa Sembuh Total Akibat Penganiayaan Mario Dandy Cs

Baca juga: Terlibat Penganiayaan dan Perampokan Motor, Wanita Muda Hamil 8 Bulan di Jambi Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved