Akan Ada Demo, Ponpes Al Zaytun Milik Panji Gumilang Dikelilingi Kawat Berduri

Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat dikelilingi kawat berduri, Sabtu (29/7/2023). Pemasangan kawat berduri ini dilakukan setelah adan

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase foto Tribunnews.com/Handhika Rahman/TribunJabar
Kolase foto Panji Gumilang, Ponpes Al Zaytun dan Pagar berduri yang mengeliling Ponpes Al Zaytun Indramayu, Sabtu (29/7/2023) 

Sebelumnya Pemkab sudah menyisir aset-aset usaha milik Al Zaytun.

Seluruh aset milik Panji Gumilang itu akan dikuliti oleh Pemkab Indramayu.

Dari data yang dimiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Indramayu, Al Zaytun memiliki kepemilikan tanah seluas 1.200 hektare.

Meski luas tanah sudah diketahui, Kepala DPMPTSP Kabupaten Indramayu, Ahmad Syadali, memastikan pihaknya akan tetap melakukan inventarisir lebih lanjut untuk memastikan berapa hektare tanah yang dimiliki Al Zaytun.

"Kami akan cek semuanya, termasuk soal kepemilikan tanah," ujar Ahmad Syadali kepada Tribuncirebon.com, Selasa (25/7/2023).

Di sisi lain, Ahmad Syadali pun mengakui bahwa Al Zaytun menjadi salah satu lembaga yang taat membayar pajak.

Dari Pajak Bumi Bangunan (PBB) , diketahui Al Zaytun rutin membayar pajak ke pemerintah sebesar Rp 299 juta per tahun.

Meski menjadi salah satu yang taat pajak, tidak menutup tindakan pemerintah yang akan inventarisir aset milik Panji Gumilang.

Ahmad Syadali mengatakan hal ini dilakukan demi kepentingan pajak dan perizinan dari semua aset Al Zaytun.

Pihaknya juga belum bisa memastikan apakah seluruh aset yang dimiliki Al Zaytun itu semuanya dibayarkan pajak atau ada aset yang tidak dibayarkan pajaknya.

"Konon katanya punya 1.200 hektare, tapi apakah betul segitu dan apakah semua asetnya sudah dibayar pajak atau belum," ujarnya.

Baca juga: Prodi Akuntansi dan Manajemen Universitas Jambi Raih Akreditasi Internasional

Aset Al Zaytun Disita

Pemerintah Kabupaten Indramayu menyegel galangan kapal milik Al Zaytun pada tahun 2022 lalu.

Terbaru, usaha penggergajian kayu milik Al Zaytun juga disegel pemerintah.

Lokasinya tidak jauh dari dari usaha galangan kapal di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved