Polisi Tembak Polisi

Ternyata Bripda Igatius Sempat Video Call Keluarga dan Kekasih, 40 Menit Sebelum Tertembak

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, anggota Polri yang tewas tertembak seniornya ternyata menelopon keluarga dan kekasih 40 menit sebelum meninggal.

|
Editor: Darwin Sijabat
Tribun Pontianak/Kolase Tribun Jambi
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, anggota Polri yang tewas tertembak seniornya ternyata menelopon keluarga dan kekasih 40 menit sebelum meninggal. 

Dijelaskan bahwa insiden itu terjadi saat rekan korban keluarkan senjata api atau Senpi dari dalam tas tersangak.

Sehingga hal itu menegaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi bukan unsur sengaja alias tertembak.

Penjelasan itu disampaikan Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.

Dia menyebutkan bahwa meninggalnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage akibat kelalian kedua tersangka.

Kedua tersangka dalam kasus polisi tembak polisi itu yakni Bripka IG dan Bripda IMS.

"Tidak ada penembakan," kata Kombes Aswin Siregar kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Dia menjelaskan bahwa Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas usai tertembak oleh rekannya yang mengeluarkan Senpi dari dalam tas.

Senpi itu kata Kombes Aswin Siregar merupakan milik Bripda IMS.

Namun hingga saat ini belum dijelaskan siapa anggota Polri yang mengeluarkan Senpi tersebut dari dalam tas.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata api dari tas kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya (Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage)," ungkapnya.

Saat ini kata Kombes Aswin Siregar bahwa pihaknya bersama Satreskrim Polres Bogor mengusut kasus tersebut.

Baik dari sisi pidana maupun etik dan disiplin.

"Permasalahannya sedang ditangani bersama oleh Densus dan Polres Bogor. Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," kata Aswin.

Diketahui baik korban dan tersangka sama-sama bertugas di Densus 88 Antiteror Polri.

Insiden tewasnya Bripda Ignatius terjadi di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat pada Minggu (23/7/2023).

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan insiden itu terjadi akibat adanya kelalaian yang dilakukan kedua tersangka.

"Pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB bertempat di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang yaitu atas nama Bripda IDF," jelasnya.

Ia mengklaim pihaknya sudah menangkap dua anggota Polri lainnya yakni Bripda IMS dan Bripka IG yang diduga pelaku dalam kasus ini.

"Terhadap tersangka yaitu Sdr. Bripda IMS dan Sdr. Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," jelasnya.

"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," ujarnya.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: SMA Negeri 7 Merangin Kekurangan Siswa Baru, Ketua Komisi IV Sebut Kepala Sekolah Kurang Inovasi

Baca juga: Rekomendasi Mall di Kota Jambi, Destinasi Wisata Belanja dan Wisata

Baca juga: Gratis Download Lagu MP3 DJ TikTok hingga DJ Remix Super Bass Nonstop, Pakai MP3 Juice atau YTMP3

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Jumat 28 Juli 2023, Serbu Hadiahnya Sebelum Kadaluarsa

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved