Dua ASN Batanghari Tak Hadiri Sidang Disiplin, BKPSDM: Sudah Kita Panggul Ulang

BKPSDMD Batanghari telah melakukan proses sidang terhadap tiga ASN yang melanggar disiplin.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari Mula P Rambe. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Kabupaten Batanghari telah melakukan proses sidang terhadap tiga ASN yang melakukan pelanggaran disiplin.

Kepala BKPSDMD Kabupaten Batanghari, Mula P Rambe menerangkan bahwa daei tiga ASN yang melakukan pelanggaran, hanya satu ASN yang datang untuk disidangkan.

"Dari tiga panggilan itu satu yang datang dua lagi tidak datang tapi sudah kita panggil ulang yang dua ini," ujar Rambe.

Tiga ASN tersebut merupakan ASN di Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari. Yakni dua diantaranya guru dan satu orang staf administrasi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batanghari yang ketiganya diketahui sudah lam tidak masuk kerja atau melakukan absensi.

"Kesimpulan belum bisa kita sampaikan, tetapi dugaannya adalah pelanggaran disiplin tingkat berat. Tapi seperti yang saya sampaikan tadi belum sampai kepada kesimpulan, harus kita analisa semuanya, kita sudah bersidang dua kali dan akan dilanjutkan dengan sidang-sidang berikutnya sampai nanti kita pada kesimpulan," ujarnya.

Disinggung terkait dengan gaji dari ketiga ASN tersebut, Rambe belum dapat memastikan apakah ketiganya masih menerima gaji atau tidak.

"Kalau dari tim belum ada rekomendasi untuk pemberhentian gaji, tapi untuk tahu apakah beliau menerima gaji atau tidak dicek di bandara," jelasnya.

Baca juga: KLA Naik Status Madya, Bupati Batanghari Targetkan Tahun Depan Nindya

Baca juga: Pemkab Batanghari Berikan Bantuan Alat Pertanian untuk 29 Kelompok Tani

Baca juga: 16 Tahun Jadi Honorer Penyuluh Pertanian di Batanghari Jambi, Usnan Dilantik Jadi PPPK

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved