Tarif Retribusi di Pasar Sabak Barat akan Naik Jadi Rp5.000, Disperindag: Perlu Kajian Komprehensif

Isu akan adanya kenaikan retribusi terhadap pedagang di Pasar Kalangan Sabak Barat, masih menjadi pertimbangan Disperindag Tanjabtim.

Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Anas
Pengunjung Pasar Kalangan Sabak Barat, di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Isu akan adanya kenaikan retribusi terhadap pedagang di Pasar Kalangan Sabak Barat, masih menjadi pertimbangan Disperindag Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim).

Berdasarkan Perda Tahun 2012 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanjabtimur melalui Disperindag yang mana saat ini pedagang hanya membayar Rp 2000 per satu kali jualan. 

Hal tersebut, di ungkapkan Dedi Kepala Pasar Kalangan Sabak Barat, ia menyebutkan saat ini untuk karcis penagihan pada setiap pedagang di pasar kalangan sabak barat hanya Rp 2000. 

Ini sudah beberapa tahun yang lalu, hingga saat ini belum ada kenaikan. 

"Dengan nilai segitu, saat sekarang ini terlalu kecil, kalau pun dinaikan menjadi Rp 5.000 per satu pedagang, insyaallah tidak memberatkan," jelasnya, Kamis (27/07/23).

"Kalau dampak terhadap pedagang saya rasa tidak ada, karena untuk tagihan retribusi pada pasar yang lain bahkan lebih dari Rp 2000," sambungnya. 

Kepala Dinas Perindag Tanjabtim, Muhammad Awaluddin menyatakan, retribusi itu sebenarnya kewajiban yang harus dibayar bagi pengguna jasa pemerintah. 

"Terkait dengan hal itu, boleh-boleh saja, saya sepakat jika pengurus pasar ingin mengajukan permohonan penambahan terhadap retribusi kepada pedagang, namun harus meningkat sarana dan prasarana," jelasnya. 

Lanjutnya, sampai saat ini di beberapa pasar kalangan yang ada disabak belum memiliki sarana dan prasaran yang lengkap. Jadi belum pas untuk menikan retribusi pasar. 

"Nantinya, jika memang fasilitas dan sarana pasar memadai, barulah kita berguyur untuk menaikan retribusi, namun perlu dilakukan kajian secara Komprehensif," pungkasnya.

Baca juga: Setelah Harga Pinang Anjlok, Kini Harga Kelapa di Tanjabtim Ikut Remuk

Baca juga: Warga Dusun Geragai Tanjabtim Jambi Andalkan Panel Surya untuk Penerangan Cuaca Mendung Jadi Kendala

Baca juga: KPU Tanjabtim Tetapkan Persyaratan DPTb, Pemilih Harus Memiliki Dokumen atau Bukti Lengkap

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved