Berita Tanjabtim
KPU Tanjabtim Tetapkan Persyaratan DPTb, Pemilih Harus Memiliki Dokumen atau Bukti Lengkap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tetapkan sembilan persyaratan untuk DPTb pada setiap Kecamatan. Adapun syarat dari DPTb a
Penulis: anas al hakim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tetapkan sembilan persyaratan untuk DPTb pada setiap Kecamatan.
Adapun syarat dari DPTb atau syarat pindah memilih ini t erhitung sampai hari 30 - H pemilu 2024, tepatnya di tanggal 15 Januari 2024.
Hal ini di ungkapkan, Komisioner KPU Kabupaten Tanjung Jabung Timur Juni Yanto, ia menjelaskan bahwa ada sembilan syarat yang menjadi Pemilih untuk melakukan pindah memilih.
Diantaranya, bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap, tertinpa bencana, menjadi tahanan rutan, penyandang disabilitas, menjalani rehabilitasi narkoba, bekerja diluar domisili, tugas belajar atau menempuh Pendidikan di luar dan pindah domisili.
"Jadi semua itu, adalah syarat pemindahan pemilih, namum harus memiliki dokumen atau bukti dukung bahwa dia benar-benar melakukan pindah Domisili,"jelasnya, Selasa (25/07/23).
Menurut Juni Yanto, Karena Pelaksanaan DPTb ini akan dimulai hingga menjelang 30 hari - H Pemilu 2024. Tentunya PPK akan memulai pendataan warga di wilayahnya masing-masing yang berpotensi menjadi pemilih DPTb.
Untuk monitoring dari Kecamatan, DPTb untuk hari ini materi yang dilakukan baru dua Kecamatan, yang berpotensi akan menggunakan DPTb yaitu Kecamatan Geragai dengan 4 Pemilih dan Kecamatan Dendang sebanyak 56 pemilih.
"Hari ini, baru ada dua Kecamatan yang berpotensi akan menggunakan DPTb pada Pemilu 2024 yang akan datang yaitu Kecamatan Geragai dan Dendang, dan untuk besok kita akan rakor dengan 5 Kecamatan,"pungkasnya.
Baca juga: Realisasi Investasi di Semester I Capai Rp 6,7 Triliun, Provinsi Jambi Lampui Target RPJM
Baca juga: Eva Manurung Beri Peraturan Jika Inara Rusli Rujuk dengan Virgoun: Gak Mau Kebablasan
Baca juga: PSG Memberikan Izin kepada Kylian Mbappe untuk Berbicara dengan Klub Arab Saudi Al Hilal
9 Jabatan yang Dilelang Pemkab Tanjabtim Jambi, Pendaftaran 17-31 Juli |
![]() |
---|
Disambar Petir Saat Cari Kerang, Dua Nelayan Kuala Jambi Tewas |
![]() |
---|
Ombak Besar Renggut Nelayan Kampung Laut Jambi, Satu Orang Masih Dicari |
![]() |
---|
Angin Puting Beliung Terjang Tanjung Jabung Timur Jambi, Tiga Rumah Rusak |
![]() |
---|
Panen Melon Premium, Al Haris Dukung Petani di Tanjabtim Jambi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.