Berita Jambi

Sidang Kasus Pelecehan Belasan Anak, Kuasa Hukum Mama Muda Yakin Kliennya Bukan Pelaku

Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Ibu muda Yunita Sari (20) terus bergulir di pengadilan, Tim Kuasa hukum YS yakini kliennya merupakan korb

TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Tersangka pelecehan seksual pada belasan anak saat dibawa ke rumah sakit jiwa untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan, Selasa (7/2/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat Ibu muda Yunita Sari (20) terus bergulir di pengadilan, Tim Kuasa hukum YS yakini kliennya merupakan korban.

Sejak kasus dugaan pelecehan tersebut bergulir, saat ini terdakwa YS tengah menjalani sidang di pengadilan jambi.

Saat ini YS sudah menjalani sidang keTiga, dengan beragendakan keterangan saksi.

Tim Pendamping sekaligus Kuasa YS, Ranti menuturkan hingga saat ini pihaknya masih meyakini jika klien bukan sebagai tersangka melainkan sebagai korban asusila dalam perkara ini.

"Sidang sudah berjalan tiga kali agenda saksi. Dengan menghadirkan orang tua dan anak anak, " ujarnya.

Dari keterangan saksi pada sidang sebelumnya, ada beberapa poin penting yang di dalat.

Terdapat dua keterangan dari saksi anak, dimana saksi tersebut menyampaikan tidak adanya paksaan, bujuk rayu dengan modus PS gratis, juga terkait aksi mengintip juga dibantah oleh saksi anak yang dihadirkan.

"Selain membantah beberapa poin di atas tadi, juga saksi membantah adanya keterangan terkait disuguhi video porno oleh YS, " jelasnya.

Dari keterangan saksi tersebut, menguatkan jika YS dalam perkara ini sebenarnya bukan sebagai tersangka justru bisa sebagai korban.

Senentara untuk keterangan saksi dari orang tua, kuasa hukum YS menilai keterangan mereka tidak bisa menjadi penguat.

Dan tidak bisa digunakan, karena bukan sebagai saksi saat kejadian tersebut berlangsung.

"Dalam sidang selanjutnya, tim Kuasa Hukum YS berharap YS dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Sehingga dirinya dapat memberikan keterangan dan mendengarkan penjelasan oleh para saksi, " ujarnya.

Diberitakan sebelumnya setelah ditetapkan sebagai tersangka YS telah menjalani pengecekan kejiwaan di RSJ Jambi.

Sementara terkait hasil tes kejiwaan Yunita Sari, pihak RSJ Jambi menyebutkan jika tersangka kasus pelecehan seksual itu tidak mengalami gangguan kejiwaan.

Dengan demikian, kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Mas Edy, tersangka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved