2 Pejabat Kementerian ESDM Jadi Tersangka Pertambangan Nikel, Kerugian Negara Rp 5,7 T
Dua pejabat di kementerian ESDM jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam
TRIBUNJAMBI.COM - Dua pejabat di kementerian ESDM jadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Keduanyanya yakni Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM yang juga mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan Batu Bara adalah SM, serta EVT yang merupakan evaluator RKAB pada Kementerian ESDM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan pada kasus ini pihak Kejagung sudah menetapkan total 7 orang tersangka.
"Sampai saat ini (kejagung) sudah menetapkan 7 tersangka," kata Ketut dikutip dari Kontan.co.id, Selasa (25/7/2023).
Ketut menjelaskan mengenai kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp 5,7 triliun.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sebelumnya juga sudah menetapkan Windu Aji Sutanto (WAS) selaku Pemilik PT Lawu Agung Mining sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Pilkada Batanghari 2024, Survei PUTIN: Tingkat Akseptabilitas Fadhil Arief dan Hafiz Fattah Bersaing
Baca juga: Komunitas Petani Bonsai Jambi Gelar Jemur Bonsai di Mal Lippo Plaza
Adapun kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, itu berawal dari adanya Kerja Sama Operasional (KSO) antara PT Antam dengan PT Lawu Agung Mining serta Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara atau Perusahaan Daerah Konawe Utara.
Tersangka WAS selaku pemilik PT Lawu Agung Mining adalah pihak yang mendapat keuntungan dari tindak pidana korupsi pertambangan nikel tersebut.
Modus Kejahatan
Modus operandi tersangka WAS yaitu dengan cara menjual hasil tambang nikel di wilayah IUP PT Antam menggunakan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo.
Jadi, seolah-olah nikel tersebut bukan berasal dari PT Antam lalu dijual ke beberapa smelter di Morosi dan Morowali.
Kejahatan ini berlangsung secara berlanjut karena adanya pembiaran yang dilakukan oleh pihak PT Antam.
Berdasarkan perjanjian KSO, semua ore nikel hasil penambangan di wilayah IUP PT Antam seharusnya diserahkan kepada PT Antam, sementara PT Lawu Agung Mining hanya mendapat upah selaku kontraktor pertambangan.
Namun yang terjadi justru PT Lawu Agung Mining mempekerjakan 39 perusahaan pertambangan sebagai kontraktor untuk melakukan penambangan ore nikel dan menjual hasil tambang menggunakan Rencana Kerja Anggaran Biaya asli tapi palsu.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Ini 4 Pejabat Kominfo yang Jadi Saksi untuk Johnny G Plate pada Kasus Korupsi Menara BTS
Baca juga: Pilkada Batanghari 2024, Survei PUTIN: Tingkat Akseptabilitas Fadhil Arief dan Hafiz Fattah Bersaing
Baca juga: Jalan Politik Dua Anak Cek Endra, Adib Maju DPRD Provinsi, Gerry Dipersiapkan untuk Pilkada
Lady Nayoan Bantah Masih Tinggal Serumah dengan Rendy Kjaernett, Akui hanya Ingin Bercerai |
![]() |
---|
Pilkada Batanghari 2024, Survei PUTIN: Tingkat Akseptabilitas Fadhil Arief dan Hafiz Fattah Bersaing |
![]() |
---|
Komunitas Petani Bonsai Jambi jadi Wadah Edukasi, Hobi hingga Bisnis |
![]() |
---|
Jalan Politik Dua Anak Cek Endra, Adib Maju DPRD Provinsi, Gerry Dipersiapkan untuk Pilkada |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.