OJK Terbitkan Aturan Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi
OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (PO
Penulis: Rara Khushshoh Azzahro | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023) untuk semakin memperkuat pengaturan dan pengawasan industri perasuransian.
Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi mengatakan penerbitan POJK 11 Tahun 2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) yang mengatur kewajiban bagi perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah, untuk melakukan pemisahan unit syariah setelah memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
"Untuk memenuhi amanat tersebut, diperlukan penyempurnaan terhadap kerangka pengaturan terutama ketentuan mengenai pemisahan unit syariah di industri asuransi dan reasuransi yang saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian," katanya.
Melalui POJK ini diharapkan pelaksanaan pemisahan unit syariah tersebut dapat terlaksana dengan baik sehingga dapat mewujudkan tujuan terciptanya industri asuransi syariah dan reasuransi syariah yang dapat tumbuh secara berkelanjutan dan tidak merugikan kepentingan pemegang polis dan peserta.
Pokok pengaturan dalam POJK 11 Tahun 2023 antara lain terdiri dari:
1. Ketentuan Umum
2. Pemisahan Unit Syariah
3. Insentif dalam Pemisahan Unit Syariah
4. Ketentuan Lain-Lain
5. Ketentuan Peralihan dan
6. Penutup.
POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK, yaitu:
Nilai dana tabarru’ dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya, dan Ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit sebesar Rp100 miliar bagi unit syariah Perusahaan Asuransi; dan
Rp200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.
Selain itu, Pemisahan unit syariah juga dilakukan dalam hal terdapat permintaan sendiri (inisiatif) dari perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi atau pelaksanaan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan dalam rangka konsolidasi.
Bentuk pemisahan unit syariah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Mendirikan perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah diikuti dengan pengalihan portofolio kepesertaan kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah baru hasil pemisahan unit syariah.
Atau mengalihkan seluruh portofolio kepesertaan pada unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang memiliki unit syariah wajib melakukan pemisahan unit syariah dengan batas waktu paling lambat 31 Desember 2026. Harapan dari ketentuan ini adalah setelah tanggal 31 Desember 2026 sudah tidak ada lagi unit syariah yang beroperasi di industri asuransi dan reasuransi.
Perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi yang melakukan pemisahan unit syariah dengan cara mendirikan perusahaan asuransi syariah dan perusahaan reasuransi syariah baru dan belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sebagaimana dipersyaratkan maka wajib melakukan beberapa hal.
Yaitu penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari pemegang saham perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi.
Kemudian penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari investor baru dan atau pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Daftar Harga BBM Pertamina Terbaru 1 September 2025 Se-Indonesia, termasuk di Jambi |
![]() |
---|
Hujan Reda, Pendemo Kembali Padati Area Gerbang Kantor DPRD Provinsi Jambi |
![]() |
---|
DPRD Kota Jambi Sepakat Teruskan Aspirasi Mahasiswa soal RUU Perampasan Aset |
![]() |
---|
BBS Buka Porkab Drumband Tingkat Kabupaten Muaro Jambi |
![]() |
---|
Pengakuan Kaesang Ada Pihak yang Menabrakkan Jokowi dengan Prabowo: Ada yang Ingin Perpecahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.