Sindikat Jual Ginjal Ditangkap
Polisi Tangkap Sindikat Jual Ginjal di Palembang, Ini Penjelasan IDI Soal Donor Organ Tubuh
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang merespon soal penangkapan sindikat jual ginjal oleh polisi di Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
TRIBUNJAMBI.COM - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Palembang merespon soal penangkapan sindikat jual ginjal oleh polisi di Palembang, Sumatera Selatan beberapa waktu lalu.
Penangkapan itu dilakukan oleh jaringan internasional oleh tim gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.
Ketua IDI Kota Palembang, Dr dr Zulkhair Ali SpPD menegaskan bahwa donor organ tubuh ke orang lain tidak boleh dijual belikan.
Maka, jika seorang donor harus benar-benar ikhlas.
"Intinya, semua yang ingin jadi donor, harus dipastikan tidak ada proses jual beli," kata Zulkhair, Sabtu (22/7/2023).
Menurut Zulkhair, siapapun yang mau menjadi pendonor dianjurkan dari keluarganya sendiri.
Hal itu agar proses pendonoran dilakukan dengan ikhlas.
"Karena itu lebih dianjurkan yang jadi donor adalah keluarga pasien, sehingga mau memberikan donor dengan ikhlas," paparnya.
Baca juga: Kata Warga Soal Sindikat Jual Ginjal Ditangkap Polisi di Palembang Viral: Pakai Jaket Ojol
Baca juga: Anies Baswedan Disebut Kebingunan Lantaran Banyak Figur Tolak Jadi Cawapres, Ini Respon Nasdem
Baca juga: Update Pengantin Baru Hilang di Palembang Usai 10 Hari Nikah, Vera Chat Ibunda: Ngeri Aku
Zulkhair menambahkan bahwa proses donor juga harus melalui tahapan ketat dari pihak medis.
Sehingga tidak berdampak kesehatan bagi pendonor kedepan.
"Ada pemeriksaan ketat bagi donor, sehingga tidak berdampak yang bersangkutan ke depan. Jadi donor harus betul sehat sehingga tidak berdampak negatif bagi yang bersangkutan, juga proses advokasi dengan psikiater/psikolog/rohaniawan dan sebagainya, " tegasnya.
Sebelumnya, tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Mabes Polri menangkap 12 tersangka sindikat jual beli ginjal jaringan internasional.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, 12 orang tersebut menjual ginjal ke Kamboja.
Mereka mempunyai peran masing-masing untuk melancarkan aksinya.
"Dari 12 tersangka ini, 10 merupakan bagian daripada sindikat, di mana dari 10 orang, sembilan adalah mantan donor. Kemudian, ini ada koordinator secara keseluruhan, atas nama tersangka H, ini menghubungkan Indonesia dan Kamboja," kata Hengki di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (20/7/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.