Dirut Bank Jambi Ditahan Kejati
UPDATE Kasus Gagal Bayar SNP Finance ke Bank Jambi, Beda Nasib Praperadilan Yunsak dan Dadang
Beda nasib praperadilan eks Dirut Bank Jambi Yunsak El Halcon dan Dadang Suryanto, tersangka kasus kasus korupsi gagal bayar atas Medium Term Note
Penulis: tribunjambi | Editor: Suci Rahayu PK
Sidang putusan praperadilan kasus gagal bayar medium term note (MTN) PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (PT SNP) pada Bank Jambi, dengan pemohon Dadang Suryanto, dengan agenda putusan, digelar di Pengadilan Negeri Jambi, Jumat (21/7/2023).
Dalam putusannya, Hakim tunggal Rio Destrado mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan, antara lain Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum, oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan dan memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti semula," kata Hakim.
Hakim mengambil keputusan setelah mempertimbangkan penyampaian bukti-bukti dan pendapat ahli dari Pemohon dan Termohon.
"Termohon tidak dapat membuktikan minimal dua alat bukti yang sah," sebut Hakim.
Baca juga: Dewi Perssik Buktikan Masih Perawan saat Menikah dengan Saipul Jamil: Ada Buktinya!
Baca juga: Kasasi Ditolak, Kejari Tebo Eksekusi H Ismail Ibrahim, Terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo
Dadang Kembali Ditahan
Pasca praperadilan Dadanf Suryanto diterima hakim PN Jambi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi seolah tak mau melepas begitu saja.
Penyidik Kejati Jambi kembali menjerat Dadang Suryanto dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany membenarkan jika Tersangka DS telah ditetap tersangka dalam perkara pencucian uang dengan perkara asal korupsi MTN Bank Jambi pada tanggal 20 Juli 2023.
"Tersangka DS ditahan kembali oleh penyidik selama 20 hari kedepan dari tanggal 21 Juli 2023 sampai 09 Agustus 2023 dengan sangkaan perkara pencucian uang" jelas Lexy Kasi Penkum Kejati Jambi.
Kronologi Kasus Gagal Bayat MTN SNP Finance ke Bank Jambi
Kajati Jambi, Elan Suherlan ungkap kronologis tindak pidana korupsi, yang libatkan Direktur Utama Bank Jambi YEH bersama tiga tersangka lainnya.
Elan mengatakan, penyelidikan kasus ini sudah dilakukan pada Oktober 2022, kini Kejati menetapkan empat tersangka dan langsung ditahan dalam kasus itu.
Tim penyidik tindak pidana khusus Kejati Jambi telah menetapkan empat orang tersangka dalam penyidikan perkara tindak pidana korupsi gagal bayar Medium Trem Note atau surat berharga berbasis hutang pada 2017-2018 pada PT SNP (SNP Finance) pada Bank Jambi.
Kejaksaan Tinggi Jambi melakukan penyidikan tindak pidana korupsi Gagal Bayar MTN PT SNP pada Bank Jambi Tahun 2017-2018 sejak bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : PRINT-993/L.5/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober 2022.
gagal bayar
SNP Finance
PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance)
Bank Jambi
Kejati Jambi
PN Jambi
Yunsak El Halcon
praperadilan
Tribunjambi.com
Reses di Jelutung, Anggota DPRD Kota Jambi Syaiful Serahkan Bantuan untuk 7 Masjid |
![]() |
---|
RK Atok Ungkap Alasan Matikan Lampu saat Berhubungan dengan Meylisa Zaara: Saya Suka Remang-Remang |
![]() |
---|
Setelah Drive Thru, Dukcapil Kota Jambi akan Kembangkan Layanan Delivery |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Kejari Tebo Eksekusi H Ismail Ibrahim, Terpidana Kasus Korupsi Jalan Padang Lamo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.