Bea Cukai Jambi Amankan 1,4 Juta Batang Rokok Ilegal hingga Minuman Alkohol

Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal yany dikirim melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi, pada Sabtu 16 Juli 2023.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Teguh Suprayitno
Aryo Tondang/tribunjambi
Truk pengangkut jutaan batang rokok ilegal ditangkap di Jalinsum Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI- Bea Cukai Jambi berhasil mengamankan 1,4 juta batang rokok ilegal yany dikirim melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi, pada Sabtu 16 Juli 2023.

Jutaan batang rokok ini diamankan di wilayah Kotabaru, Kota Jambi.

Operasi ini berlangsung selama dua hari, yakni Jumat 15 Juli hingga Sabtu 16 Juli 2023.

Di hari pertama, petugas berhasil mengamankan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM) berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan sebanyak 1 juta batang. 

Kemudian petugas kembali melancarkan operasi rokok ilegal pada tanggal 16 Juli 2023. Pemeriksaan kali ini dilaksanakan terhadap jasa pengiriman di Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi. 

Petugas menemukan adanya paket pengiriman sebanyak lebih kurang 400 ribu batang rokok berbagai merek jenis sigaret kretek mesin (SPM) dan sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sesuai ketentuan. 

Diketahui dari hasil penindakan tersebut total perkiraan nilai barang mencapai 684 juta rupiah dengan potensi penerimaan negara mencapai 937 juta rupiah. 

"Untuk barang bukti, sudah kita amankan," kata Plt Kasi Penyuluhan dan Informasi, Tamrin, Rabu (19/07/2023).

Selain pengawasan peredaran rokok ilegal, minggu sebelumnya pada tanggal 10 s.d 14 Juli 2023, Bea Cukai Jambi juga turut melakukan operasi di beberapa Tempat Penjualan Eceran (TPE) MMEA di Kabuoaten Bungo. 

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 300 botol MMEA (Minuman Mengandung Etyl Alcohol )karena tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai.

MMEA dan Rokok ilegal tidak hanya melanggar ketentuan di bidang cukai . Namun juga, berpengaruh buruk terhadap kesehatan masyarakat .

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar Pakai Nama Mertua untuk Pencucian Uang, Beli Rumah, Berlian, Asuransi

Baca juga: 10 Tahun Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Gratifikasi Muluskan Bisnis Ekspor Impor

Baca juga: Gudang Penyimpanan BBM dan Rokok Ilegal di Kerinci Digerebek Polisi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved