Kamis, 7 Mei 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Jambi

Pembobol Konter Agen Brilink di Paal Merah Jambi Berhasil Dibekuk Polisi

parat kepolisian menangkap seorang pria bernama Luki (31) warga Perumahan Villa Ratu Mas, Bakun Jaya, Jambi Selatan lantaran melakukan pencurian.

Tayang:
Penulis: Rifani Halim | Editor: Herupitra

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat kepolisian menangkap seorang pria bernama Luki (31) warga Perumahan Villa Ratu Mas, Bakun Jaya, Jambi Selatan lantaran melakukan pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan, Iptu Yudha Rengga menerangkan, pelaku Luki ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Jambi Selatan, lantaran nekat melakukan pencurian di sebuah Konter Agen Brilink di kawasan Jalan Sultan Hasanuddin, Bakung Jaya, Paal Merah, Kota Jambi pada Minggu 16 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB malam.

Pencurian yang dilakukan pelaku terhadap barang milik pelapor berupa parfum berbagai ukuran botol, aksesoris handphone dan sim card perdana.

"Kerugian senilai Rp1.000.000 diketehaui pelapor bahwa pelaku membuka pintu dengan cara merusak seng kontainer dengan cara di gunting di bagian gembok toko konter hp tersebut," ujarnya.

Korban Dewi Fenriani (23) yang merupakan warga desa Tangkit, kecamatan Sungai Gelam, kabupaten Muaro Jambi. Setelah mengetahui pencurian tersebut langsung melaporkan kepada polsek Jelutung.

Baca juga: Kejari Muaro Jambi Musnahkan Sabu dengan Dicampur Diterjen 

Baca juga: 58 Kasus Kebakaran Terjadi Kota Jambi Sepanjang Semester Pertama 2023

"Kejadian pencurian ini baru diketahui oleh korban saat korban hendak membuka Konter," terang Yudha, Selasa (18/7/2023).

Saat melancarkan aksinya, pelaku membongkar Konter Brilink dengan cara merusak seng kontainer.

"Pelaku menggunting gembok toko konter hp tersebut. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Jambi Selatan," ujarnya.

Dia berujar, setelah mendapat informasi bpelaku sedang berada di rumah yang beralamat di perumahan villa ratu, Kanit res bersama anggota opsnal langsung menuju tempat pelaku dan berhasil mengamankan pelaku.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek jambi selatan guna penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas kejadian itu, pelaku terancam pasal 364 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan kematian, luka berat, atau luka-luka berat pada orang yang menjadi korban. Pencurian semacam ini dapat dikenai pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kisah Mbah Paidjo Pareng jadi Bacaleg Batanghari di Usia 82 Tahun

Baca juga: Seorang Pria di Kota Jambi Bobol Kontainer Pakai Gunting Demi Beli Susu Anak

Baca juga: Tanjabtim Puas di Posisi 4 Porprov Jambi 2023 dengan Perolehan 170 Medali

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved