Kejari Muaro Jambi Musnahkan Sabu dengan Dicampur Diterjen 

Kejari Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dan rampasan kasus selama 2023 ini. Selasa (18/7).

Penulis: Muzakkir | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Muzakkir
Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dan rampasan kasus selama 2023 ini, Selasa (18/7). 

 

TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muaro Jambi memusnahkan barang bukti dan rampasan kasus selama 2023 ini, Selasa (18/7).

Berdasarkan keterangan dari Kajari Muaro Jambi, Kamin, barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 95 perkara yang direkap sejak awal tahun.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu, timbangan digital, handphone, senpi, daun ganja dan senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Untuk barang bukti Shabu dimusnahkan dengan cara dicairkan dengan diterjen di dalam ember, senpi dipotong dan dibakar, sementara handphone dan timbangan digital dipecahkan dan dibakar.

Kepala Kejari Muaro Jambi Kamin,SH.M.H mengatakan, bahwa pemusnahan barang bukti ini tidak lagi diperlukan lantaran sudah inkracht , selain itu juga bertujuan untuk diketahui masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkotika,. 

"Mudah mudahan dengan pemusnahan barang bukti ini bisa dilihat masyarakat  tentang bahayanya penyalahgunaan narkotika, sehingga nantinya bisa mengurangi tingkat kejahatan terutama di BNN," kata Kamin.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Muharman Arta, Asisten I Junaidi, Kepala Pengadilan Negeri, Kelapa lapas perempuan dan tamu undangan lainnya. 

Baca juga: Kejari Muaro Jambi Gelar Donor Darah 

Baca juga: Pelajar SMA Rentan Penyalahgunaan Narkotika, Polsek Sarolangun Gelar Orientasi Bahaya Narkoba

Baca juga: Dinilai Kacau Balau, Dewan Minta PPDB di Muaro Jambi Ditinjau Ulang

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved