Kasus Suap APBD

Sidang M Juber Cs pada Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi 2017-2018 Ditunda Pekan Depan

Sidang putusan kasus suap ketuk palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 yang menjerat anggota DPRD Provinsi Jambi M Juber CS hari ini, Senin (17/72023) ditun

Penulis: Abdullah Usman | Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com/Rifani Halim
Empat orang terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 menjalani sidang pembacaan putusan di ruang sidang Kartika Pengadilan Tipikor Jambi pada Senin (17/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang putusan kasus suap ketuk palu RAPBD Jambi tahun 2017-2018 yang menjerat anggota DPRD Provinsi Jambi M Juber CS hari ini, Senin (17/72023) ditunda hingga pekan depan.

Dijadwalkan sebelumnya, pada senin (17/7/2023) merupakan jadwal pembacaan putusan sidang kasus suap ketuk palu RAPBD tahun 2017-2018.

Pukul 9.00 dijadwalkan pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Budi Chandra tersebut terpaksa ditunda hingga pekan depan tepatnya Senin, 24 Juli 2023.

Vonis ini untuk empat terdakwa kasus suap ketok palu RAPBD Jambi, yakni M Juber, Porianto, Ismet Kahar dan Tartiniah RH.

Kasus suap ketok palu ini juga menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli.

Belum diketahui pasti penyebab ditundanya pembacaan putusan terhadap keempat terdakwa tersebut, hingga harus ditunda hingga pekan depan. (Tribunjambi..com/Abdullah Usman)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kasus Korupsi di Jambi Cukup Menggemparkan, Kajati: Tergantung dari Sudut Pandang

Baca juga: Kasus Korupsi di Jambi Bak Kejahatan Terselubung, Pengamat Minta Kejati Lebih Berani

Baca juga: Chelsea Keluarkan Lukaku dari Skuad Tur Pramusim ke AS, Ada Peluang Gabung Juventus

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved