Mario Teguh Dilaporkan ke Polisi

Mario Teguh Dituding Tidak Menepati Janji, Dilaporkan Gelapkan Uang Rp 5 Miliar

Motivator Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 5 miliar untuk jasa endorsement

Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE YOUTUBE MARIOTEGUHTV
Mario Teguh 

TRIBUNJAMBI.COM - Motivator Mario Teguh dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan uang Rp 5 miliar.

Keterangan dari pelapor yang disampaikan kuasa hukumnya, Djamaludin Koedoeboen, kasus ini berawal dari rencana kerja sama.

Klien Djamaludin diminta membayar Rp 15 miliar bila ingin produknya diendorse.

Lewat jasa endorse, Mario Teguh menjanjikan nantinya reseller akan banyak, yang membuat produk terkenal, laris, serta terjual hingga ke luar negeri. Reseller pun dijanjikan bakal banyak.

Pelapor tak memiliki dana sebanyak yang diinginkan. Akhirnya mereka melakukan negosiasi, dan disepakati angka Rp 5 miliar.

“Janjinya Mario Teguh (produk) bisa dijual sampai ke Malaysia, Hong Kong, Singapura, sampai ke luar negeri,” kata Djamaludin.

Namun, ucapnya, Mario Teguh dan istrinya tak menepati janji meski telah menerima sejumlah uang.

Kliennya sudah menyampaikan apa yang diminta oleh Mario.

"Bahkan di luar kontrak itu pun selalu dituruti," terangnya.

Dia menyebut, bahkan ada uang yang diminta untuk jalan-jalan luar negeri.

Semua itu dilakukan dengan harapan yang dijanjikan bisa untuk segera direalisasikan.

Kliennya bahkan telah menjual banyak aset demi kerja sama dua pihak bisa berjalan dengan baik.

"Bahkan jual mobil, jual rumah, segala macam. Hanya untuk bagaimana memenuhi syarat MT,” lanjut dia, Jumat (14/7/2023.

Namun karena tak kunjung ada yang dilakukan seperti yang telah Mario janjikan, akhirnya Mario Teguh dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana.

Laporan terhadap Mario Teguh teregister di Polda Metro Jaya sejak 19 Juni 2023 dengan nomor LP/B/3505/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Benarkan Mario Teguh Gelapkan Dana?

Mario Teguh melakukan bantahan atas tudingan dirinya menggelapkan uang yang nilainya fantastis.

Dalam keterangan tertulis yang diunggah di Instagram Mario Teguh (@marioteguh), kuasa hukum menyebut yang dilakukan pelapor adalah pencemaran nama baik.

“Berita yang telah disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merupakan berita yang tidak benar dan/atau berita bohong serta telah mencemarkan nama baik klien kami,” tegas kuasa hukum dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (15/7/2023).

Dia menyampaikan, Mario Teguh tidak pernah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pihak yang bersangkutan.

“Klien kami tidak pernah menyatakan apalagi berjanji menjadi brand ambassador produk yang bersangkutan, serta tidak pernah menerima uang senilai Rp 5 miliar dari yang bersangkutan,” tutur dia.

Kuasa hukum Mario Teguh melayangkan somasi agar pihak yang melapor segera meminta maaf.

“Kami telah melayangkan surat peringatan/teguran keras (somasi) agar yang bersangkutan melakukan permintaan maaf kepada klien kami dan juga masyarakat dan/atau publik,” tegas dia.

Kuasa hukum meminta pelapor menyampaikan permintaan maaf selambat-lambatnya Kamis (20/7/2023) pukul 16.00 WIB.

Polisi Lakukan Penyelidikan

Atas laporan tersebut, Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta sebenarnya.

"Nanti secara detail dan teknis, penyidik yang akan menjadwalkan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

"Dengan proses pemanggilan terhadap pelapor, maupun juga saksi-saksi yang diajukan oleh khususnya pelapor," tambah dia.

Namun, Trunoyudo tidak menjelaskan kapan pemanggilan saksi ataupun pelapor.

Dia mengatakan, kasus ini masih ditangani dan diproses penyidik.

"Proses ini masih dilakukan penyelidikan," terang dia. (*)

Baca juga: Perdebatan Prilly Latuconsina dengan Selebgram Terekam, Bicara Soal Hubungan

Baca juga: LPSK Ajukan Rp100 M Nilai Restitusi yang Harus Dibayar Mario Dandy ke David Ozora, Masih Sementara

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved