Penyuluhan Hukum tentang Penyelesaian Kasus Sengketa Tanah Ulayat Adat

Sengketa pada umumnya terjadi dalam hal tanah hak ulayat atau tanah pusaka tinggi dari kaum atau suku, karena banyaknya yang merasa berhak

Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/DOKUMEN PRIBADI
Penulis Naldi Gantika, SH. MH., berada di lokasi tanah ulayat di Pasaman Barat Sumatera Barat yang bersengketa beberapa waktu lalu. 

Oleh: 1. Naldi Gantika, SH. MH.

               Universitas Ekasakti Padang

               NIDN: 1015017502

           2. Novianti, SH. LL M.

               Universitas Jambi

               NIDN: 0029117501            

Tanah Ulayat Menurut Hukum Adat Minangkabau

MENURUT Sjahmunir, perkataan ulayat berasal dari Bahasa Arab yang diartikan dengan diurusi dan diawasi. Dengan demikian menurut Sjahmunir, hak ulayat adalah kekuasaan untuk mengurus, mengatur dan juga mengawasi.

Berbeda dengan Sjahmunir, Warman berpendapat, secara sosiologis istilah ulayat bagi orang Minangkabau pemakaiannya ditujukan untuk menyatakan tanah milik, baik milik pribadi maupun milik bersama. Dalam hukum adat Minangkabau, ruang lingkup hak ulayat itu tidak bisa dipisah-pisahkan antara tanah, air, dan sumber daya alam yang terkandung di dalamnya.

Hal ini sesuai dengan pepatah adat Minangkabau yang menyatakan, sekalian nego hutan tanah, mulai dari batu/pasie nan saincek, rumpuik nan sahalai, jirek nan sabatang, ka atehnyo taambun jantan, ka bawah sampai takasiak bula, pangkek penghulu punyo ulayat (sekalian yang ada di tanah hutan, mulai dari batu/pasir sebutir, rumpuik sehelai, pohon jarak yang sebatang, ke atasnya sampai ke angkasa, ke bawahnya sampai ke dalam bumi adalah ulayat). Atas dasar demikian, berbicara mengenai hak ulayat berarti berbicara mengenai tanah beserta dengan seluruh isinya.

Walaupun ruang lingkup hak ulayat dalam Hukum Adat Minangkabau meliputi segala sumberdaya alam yang terdapat di atas dan di dalam bumi, namun tanah merupakan penyebutan yang paling lazim. Penyebutan istilah tanah seakan-akan dijadikan sebagai representasi dari seluruh sumberdaya agraria yang terdapat di lingkungan masyarakat hukum adatnya.

Penulis Novianti, S.H., LL M., dosen Universitas Jambi.
Penulis Novianti, S.H., LL M., dosen Universitas Jambi. (TRIBUN JAMBI/DOKUMEN PRIBADI)

Dalam hal ini, tanah ulayat di Minangkabau dapat diklasifikasikan dalam:

(a) tanah ulayat kaum, dibawah pengawasan mamak kepala waris;

(b) tanah ulayat suku, terpegang pada penghulu suku;

(c) tanah ulayat nagari, dibawah pengawasan penghulu-penghulu yang bernaung dalam kerapatan nagari.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved