Berita Selebritis

Sidang Cerai Perdana Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett Digelar 18 Juli di Pengadilan Negeri Bekasi

Sidang cerai perdana Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada 18 Juli 2023.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett 

TRIBUNJAMBBI.COM - Lady Nayoan telah resmi melayangkan gugatan cerai terhadap Rendy Nayoan.

Sidang cerai perdana keduanya akan digelar di Pengadilan Negeri Bekasi pada 18 Juli 2023.

Keputusan Lady untuk bercerai buntut dari perselingkuhan Rendy dengan Syahnaz.

Hati ibu tiga anak itu sudah sangat hancur karena perselingkuhan tersebut.

Gugatan Lady Nayoan itun kini telah terdaftar di Pengadilan Negeri Bekasi sejak hari ini, Senin (10/7) dengan nomor perkara 314 PDTG/2023/PN BEKASI.

"Hari ini teregisternya hari ini tanggal 10 Juli. Jadi dia input dalam aplikasi kita e-court," sebut Harun Bastian, selaku Staf Register Pengadilan Negeri Bekasi dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi.

Baca juga: Raffi Ahmad Doakan Syahnaz Tak Selingkuh lagi dengan Rendy Kjaernett: Semoga Dapat Hikmahnya

Baca juga: Lady Nayoan Tuntut Hak Asuh Anak, Rendy Kjaernett Tak Mau Cerai: Aku Akan Memperbaiki

Baca juga: Penyesalan Rendy Kjaernett Buat Tato Wajah Syahnaz di Punggungnya, Singgung Soal Anak

"Lewat e-court kuasa hukum (yang mendaftarkan)," sambung Harun Bastian.

Harun Bastian mengatakan sidang perceraian perdana antara Lady Nayoan dan Rendy Kjaernett akan digelar pada 18 Juli 2023 mendatang.

Keduanya juga diwajibkan untuk hadir di persidangan nanti.

"Iya (sidang perdana tatap muka) untuk menghadiri para pihak dulu," jelasnya.

"Sidang pertama hari Selasa tanggal 18 Juli 2023. Kebetulan saya termasuk salah satu anggota di sini," sahut Ranto selaku Humas Pengadilan Negeri Bekasi.

Dalam gugatan cerai tersebut, Lady menutut hak asuh ketiga anaknya.

"Tentang perceraian tersebut, lalu tentang hak asuh anak," katanya.

Disebutkan Harun bahwa gugatan cerai teras didaftarkan oleh kuasa hukum Lady Nayoan, Timoty Ezra Simanjuntak.

Ia mendaftarkan gugatan cerai itu secara e-court ke Pengadilan Negeri Bekasi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved