Sabtu, 18 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Berita Batanghari

PAW Anggota DPRD Batanghari Almarhum Hartono Belum Dilakukan, Terkendala Hal Ini

Hingga saat ini, pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batanghari almarhum Hartono belum juga dilakukan.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/srituti apriliani putri
Ahmad Halim Ketua KPU Batanghari. 

TRIBUNJAMBI.COM, BATANGHARI - Hingga saat ini, pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batanghari almarhum Hartono belum juga dilakukan.

Hal tersebut lantaran, dalam prosesnya terjadi perbedaan nama antara pengajuan dari Partai Golkar dengan nama perolehan suara dibawah almarhum Hartono pada saat pemilu tahun 2019 lalu.

Ketua KPU Batanghari Halim mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan surat dari DPRD Kabupaten Batanghari pertanggal 29 Mei lalu

"Proses hari ini bahwa DPRD sudah menyurati KPU pertanggal 29 Mei," ujarnya. Senin, (10/7/2023).

Surat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Batanghari sendiri merupakan surat permohonan terkait nama yang mendapatkan perolehan suara terbanyak dibawah almarhum Hartono.

"Jika dilihat maka perolehan suara setelah almarhum Hartono yaitu atas nama Mustofa," sebutnya.

Namun dalam proses PAW, diketahui Partai Golkar mengajukan nama yang berbeda. Yakni atas nama Sumardi yang merupakan nomor enam perolehan suara.

"Partai Golkar mengajukan atas nama Sumardi yang perolehan suaranya melewati dua orang, kalau kita lihat perolehan suara dibawah (almarhum Hartono,red) itu atas nama Mustofa," jelasnya.

Halim mengatakan bahwa Partai Golkar mengajukan nama Sumardi lantaran dua nama lain yakni Mustofa dan Darusallam menyatakan mundur dari Partai Golkar.

"Kalau dari partai menyampaikan Mustofa dan Darusallam tidak memenuhi syarat karena mengundurkan diri. Namun kita tetap konfirmasi yang bersangkutan, namun Mustofa mengatakan bahwa dia mundur sebagai pengurus bukan keanggotaan. Dibuktikan dengan kartu keanggotaan," jelasnya.

Oleh sebab itu, Halim mengatakan bahwa dalam waktu dekat KPU Batanghari akan kembali berkirim surat kepada DPRD Kabupaten Batanghari terkait dengan proses PAW ini.

"Karena ada sengketa internal, tapi kita tetap menunggu usulan DPRD. Dalam konteks ini, Golkar punya wewenang dan diajukan atas nama Sumardi. Dan Mustofa melakukan keberatan, maka kami melakukan pemeriksaan dan pemanggilan untuk mengklarifikasi," pungkasnya.

Baca juga: KPU Tanjabbar Sebut Partai Garuda Gagal Pileg 2024, Tidak Ajukan Bacaleg

Baca juga: Manchester United Beri Lampu Hijau kepada Donny van de Beek untuk Meninggalkan Klub

Baca juga: Ajukan Perbandingan Administrasi Bacaleg, Demokrat Jambi: Hanya Perbaikan, Tak Ada Pergantian

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved