Bisnis
MinyaKita Dilarang Dijual Secara Bundling Oleh Kementrian Perdagangan
Bundling merupakan praktik penjualan yang menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi. Pedagang yang ketahuan akan ditindak tegas
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menindak tegas para pedagang yang menjual minyak goreng curah Minyakita secara bundling.
Bundling merupakan praktik penjualan yang menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang memastikan, pedagang yang ketahuan menjual Minyakita bundling akan ditindak tegas.
"Nah itu kita akan kenakan sanksi. Diinformasikan saja di mana. Kalau ada (yang menjual dengan) bundling, nanti akan diberi sanksi tegas," katanya ketika ditemui di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (10/7).
Adapun penindakan yang dilakukan Kemendag akan bertahap. Pelanggaran pertama akan diberi teguran tertulis. Lalu, yang terakhir bisa berupa pencabutan izin berusaha.
"Pertama, sesuai dengan ketentuan yaitu teguran tertulis. Terus pembekuan. Setelah itu baru pencabutan izin," ujar Moga.
Dia mengatakan, Kemendag juga akan menindak para penjual yang masih menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET), yaitu Rp14 ribu per liter.
"Kan sudah ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022 untuk Minyakita. Per liter maksimal sampai ke konsumen harganya Rp14 ribu, kalau per kilogram Rp15.500," kata Moga.
"Jadi, mulai dari distributor D1, D2, dan tentunya sampai ke pengecer itu tidak boleh lebih dari segitu. Kan sudah diatur. Nanti dikenakan sanksi (kalau melanggar)," lanjutnya.
Dikutip dari Kompas.com, Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat (Minyakita) dalam rangka memastikan ketersediaan dan stabilitas harganya.
Selain memastikan kembali Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram, aturan ini melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau menggabungkan dua produk berbeda dalam satu paket promosi.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan pada 6 Februari 2023, disebutkan 3 butir pedoman yang harus ditaati produsen, distributor, hingga pengecer.
1. Penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga Domestic Price Obligation (DPO) dan HET.
2. Penjualan minyak goreng rakyat dilarang menggunakan mekanisme bundling dengan produk lainnya.
3. Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 kilogram per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/31012023-minyakita.jpg)