Anas Urbaningrum Bebas Murni
BREAKING NEWS: Usai Jalani Hukuman 8 Tahun, Mantan Ketum Partai Demokrat Kini Bebas Murni
Mantan Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman kasus korupsi selama 8 tahun.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan Ketua Umum partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya bebas murni setelah menjalani hukuman kasus korupsi selama 8 tahun.
Bebas murni itu setelah menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama tiga bulan.
Kabar tersebut dibenarkan Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Bandung, Budiana.
Dia mengatakan bahwa masa CMB Anas Urbaningrum sudah berakhir pada 9 Juli 2023 kemarin.
Sehingga mulai kemarin, Anas Urbaningrum kata Budiana sudah dinyatakan bebas murni.
"Beliau berakhirnya kemarin tanggal 9, tapi karena kemarin hari Minggu, maka pemberian surat keterangan masa berakhir diberikan hari ini," ujar Budiana, di Kantor Bapas Bandung, Senin (10/7/2023).
Dia menjelaskan bahwa Anas Urbaningrum selama menjalani CMB melakukan kewajibannya melapor ke Bapas satu kali dalam dua Minggu.
"Jadi, totalnya enam kali wajib lapor, dan selama menjalani program CMB sesuai ketentuan berlaku tidak pernah melanggar yang ada aturan CMB, sehingga beliau berhak mendapat surat pembebasan bimbingan," katanya.
Baca juga: Anas Urbaningrum Bicara Tentang Dinamika Politik Tanah Air, Eks Kader Demokrat: Masih Wajar
Baca juga: Anggi Si Pengantin Baru di Bogor yang Viral Temui Mantan Hilang Lagi? Tak Ada di Pertemuan Keluarga
Sebelumnya, Anas terjerat perkara korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang serta tindak pidana pencucian uang.
Atas perbuatannya, dia harus menjalani pidana penjara selama 8 tahun.
Anas kemudian memperoleh CMB dan keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung pada April 2023.
Anas Urbaningrum Bebas
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menyebutkan bahwa tidak ada yang mampu mengalahkan skenario Tuhan.
Hal itu disampaikannya usai bebas menjalani tahanan dalam kasus korupsi proyek Hambalang.
Dalam kasus tersebut, dia menjalani hukuman sejak 2013 lalu di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.