Penjelasan BPN soal Tanah Bagus Robyanto yang Ditembok, 2 Kali Warga Gugat ke PN Ponorogo Tapi Kalah

Bagus Robyanto menembok jalan yang selama ini menjadi akses warga di di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.

Editor: Suci Rahayu PK
KOLASE TRIBUN JAMBI
Unsur pemerintah dan kepolisian serta warga berkumpul di dekat tembok yang dibangun menutupi jalan oleh Bagus Robyanto. Berdasarkan sertifikat, tanah yang selama ini dianggap jalan umum itu merupakan milik Bagus Robyanto. 

Penjelasan BPN

Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Ponorogo, Arinaldi, mengatakan, dilihat dari sertifikatnya, memang itu milik keluarga Bagus Robyanto.

Dia mengungkapkan, 3 tahun lalu permasalahan ini sebenarnya sudah muncul. BPN pun saat itu melakukan pengecekan hingga 3 kali.

Saat pengecekan dilakukan, ditemukan BPN fakta bahwa memang benar lahan yang selama ini menjadi akses jalan tersebut, milik Bagus Robyanto.

“Sejarahnya dulu, secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai saat itu, yang disampaikan secara lisan,” terangnya.

Roby mengklaim menembok karena memang lahannya. Hal itu diperkuat putusan PN Ponorogo 21 Agustus 2023.

Sementara 13 kk yang di belakang rumah Bagus Robyanto, yang kini paling terdampak atas penembokan jalan itu, menyebutkan lahan itu tanah umum.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul PN Ponorogo Buka-bukaan Alasan Pemilik Jalan Ditembok Selalu Menang saat Digugat: Lorong Setapak, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Rosti Simanjuntak Menangis, Ingat Keinginan Brigadir Yosua Sebelum Tewas Ditembak

Baca juga: Seorang Kades di Banten Digerebek Bersama Selingkuhan, Bawa Ambulans saat ke Lokasi Ketemuan

Baca juga: Jalan Lumajang-Malang Terputus Akibat Banjir Banjir Bandang

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved