Penjelasan BPN soal Tanah Bagus Robyanto yang Ditembok, 2 Kali Warga Gugat ke PN Ponorogo Tapi Kalah
Bagus Robyanto menembok jalan yang selama ini menjadi akses warga di di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo.
Penjelasan BPN
Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Ponorogo, Arinaldi, mengatakan, dilihat dari sertifikatnya, memang itu milik keluarga Bagus Robyanto.
Dia mengungkapkan, 3 tahun lalu permasalahan ini sebenarnya sudah muncul. BPN pun saat itu melakukan pengecekan hingga 3 kali.
Saat pengecekan dilakukan, ditemukan BPN fakta bahwa memang benar lahan yang selama ini menjadi akses jalan tersebut, milik Bagus Robyanto.
“Sejarahnya dulu, secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai saat itu, yang disampaikan secara lisan,” terangnya.
Roby mengklaim menembok karena memang lahannya. Hal itu diperkuat putusan PN Ponorogo 21 Agustus 2023.
Sementara 13 kk yang di belakang rumah Bagus Robyanto, yang kini paling terdampak atas penembokan jalan itu, menyebutkan lahan itu tanah umum.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul PN Ponorogo Buka-bukaan Alasan Pemilik Jalan Ditembok Selalu Menang saat Digugat: Lorong Setapak,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Rosti Simanjuntak Menangis, Ingat Keinginan Brigadir Yosua Sebelum Tewas Ditembak
Baca juga: Seorang Kades di Banten Digerebek Bersama Selingkuhan, Bawa Ambulans saat ke Lokasi Ketemuan
Baca juga: Jalan Lumajang-Malang Terputus Akibat Banjir Banjir Bandang
Rosti Simanjuntak Menangis, Ingat Keinginan Brigadir Yosua Sebelum Tewas Ditembak |
![]() |
---|
Seorang Kades di Banten Digerebek Bersama Selingkuhan, Bawa Ambulans saat ke Lokasi Ketemuan |
![]() |
---|
Jalan Lumajang-Malang Terputus Akibat Banjir Banjir Bandang |
![]() |
---|
Tangis Rosti Simanjuntak Pecah, Kenang Satu Tahun Meninggalnya Brigadir Yosua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.