Berita Nasional
Konflik Tembok Ponorogo, Warga Terisolasi Bungkam, Bagus Robyanto Punya Alas Hak
Tembok yang dibangun oleh pria Ponorogo, Bagus Robyanto, di akses jalan yang selama ini dilintasi warga, masih berdiri kokoh, Sabtu (8/7/2023).
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tembok yang dibangun oleh pria Ponorogo, Bagus Robyanto, di akses jalan yang selama ini dilintasi warga, masih berdiri kokoh, Sabtu (8/7/2023).
Bagus Robyanto enggan merobohkannya, dan menilai yang dilakukannya itu bukan perbuatan melawan hukum.
Sebab, tembok dia bangun di atas tanahnya sendiri, yang memang selama ini digunakan warga jadi jalan umum.
Akibatnya, sebanyak 13 KK warga yang tinggal di belakang rumah Roby, jadi seperti terisolasi.
Memang ada jalan untuk menuju rumah mereka, tapi sangat sempit, jauh berbeda dengan akses jalan yang ditutup Bagus Robyanto itu.
Berdasarkan sertifikat, tanah itu milik keluarga pria ponorogo yang membangun tembok itu.
Selain itu, juga sudah dua kali digugat warga soal keberadaan tanah itu, agar menjadi fasilitas umum, hasilnya pengadilan tak mengabulkan gugatan warga.
Atas keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu, Bagus Robyanto pun memilih untuk menembok jalan itu.
Pemicunya, dia merasa bahwa warga beberapa tahun ini telah mengucilkan keluarganya, padahal sudah menikmati tanahnya yang direlakan menjadi jalan selama ini.
Warga yang terdampak langsung atas tindakan Bagus Robyanto itu kini tidak banyak bicara.
Mereka bahkan memilih bungkam. Penutupan jalan itu sempat viral, namun tak juga membuat pemilik tanah tersebut mengurungkan niatnya menutup akses itu.
Beberapa warga yang terdampak pembangunan tembok 4 meter itu kini memilih bungkam saat dikonfirmasi.
Kami tidak bisa menyampaikan apa-apa lagi," kata seorang perempuan yang tinggal di dekat jalan yang ditutup tembok itu.
Ketua RT 01/RW 07, Kelurahan Bangunsari, Agus, kini tak mau lagi berbicara banyak.
Dirinya menyerahkan sepenuhnya persoalan itu pada pemerintah daerah.
Baca juga: Ini Penyebab Pria Ponorogo Bagus Robyanto Selalu Menang Lawan Gugatan Warga
Hasil Pengecekan BPN
Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pengecekan atas status tanah yang ditembok oleh pengusahan itu.
Kepala Kantor BPN Ponorogo, Arinaldi, mengatakan, dilihat dari sertifikatnya, tanah tersebut milik keluarga Bagus Robyanto.
Dia menjelaskan, 3 tahun lalu permasalahan sudah muncul.
BPN pun saat itu melakukan pengecekan hingga tiga kali.
Saat pengecekan dilakukan, BPN menemukan fakta memang benar lahan yang selama ini menjadi akses jalan tersebut, milik Bagus Robyanto.
"Secara sertifikat tetap hak milik. Boleh dipakai warga saat itu, yang disampaikan (Roby) secara lisan," terangnya.
Konflik Sejak 2021
Aksi Bagus Robyanto menembok jalan ini disinyalir sebagai puncak emosinya.
Konflik Bagus Robyanto dengan warga bermula pada tahun 2021.
saat itu warga memintanya agar memecah sertifikat dan melepas sebagian tanahnya jadi jalan umum. Permintaan tersebut ditolaknya.
Dia menilai ada pemaksaan kehendak, terlihat dengan adanya belasan warga yang menggugat kepemilikan tanah itu ke pengadilan.
Baca juga: Ini Penyebab Pria Ponorogo Bagus Robyanto Selalu Menang Lawan Gugatan Warga
Dijelaskannya, gugatan 2 kali dilayangkan warga ke Pengadilan Negeri Ponorogo.
"Gugatannya, mereka meminta kepada majelis hakim agar mengabulkan tuntutan memecah tanah bersertifikat untuk dijadikan jalan umum," terang Bagus Roby, dikutip dari Tribunjatim.
Gugatan pertama dilayangkan pada Januari 2021 dan inkrah Februari 2021. Hakim menolak mengabulkan permohonan penggugat.
Selang satu bulan, tepatnya April 2021, digugat lagi, putusannya pun inkrah Agustus 2021.
"Warga kalah dalam dua kali gugatan tersebut," ungkapnya.
Pengakan Roby, keputusannya yang tidak mau memecah sertifikat itu membuat warga sekitar mengucilkan keluarganya.
Merasa tindakan pada keluarganya sudah berlebihan, Roby akhirnya membangun tembok beton empat meter di tanah miliknya, yang biasa dilalui oleh warga sekitar.
Pembangunan tembok yang dianggap penutupan jalan di dilakukannya mulai Sabtu (24/6/2023).
Diungkapkan Roby, keputusannya sudah bulat. Andai Presiden Jokowi pun yang memintanya untuk mediasi, dia menegaskan tak akan mau mengikutinya.
Baca juga: Penjelasan BPN soal Tanah Bagus Robyanto yang Ditembok, 2 Kali Warga Gugat ke PN Ponorogo Tapi Kalah
Baca juga: 5 Warga Ditangkap, Buntut Konfik Warga Muaro Jambi dengan Perusahaan Sawit: Pak Jokowi Tolong Kami
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.