10 Tahun Andhi Pramono Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Gratifikasi Muluskan Bisnis Ekspor Impor

Keluarga Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar, Andhi Pramono (AP) bisa terseret kasus gratifikasi yang di

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023). KPK resmi menahan Andhi Pramono terkait dugaan tindak pidana penerimaan gratifikasi dan TPPU kepengurusan barang ekspor dan impor pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Makassar. 

Kini, Kamariah telah diperiksa penyidik KPK pada Kamis (8/6/2023).

Untuk menyamarkan transaksi, uang itu ditransfer ke beberapa rekening bank dari pihak kepercayaan Andhi.

"Siasat yang dilakukan AP untuk menerima fee diantaranya melalui transfer uang ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee," lanjut Alex.

Atas perbuatannya, Andhi Pramono disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dia juga disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Istri Andhi Pramono untuk Telusuri Sumber Penerimaan Uang, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkab Tanjabbar Jambi Pamerkan Produk Unggulan di Mal Sarinah

Baca juga: Ketua DPRD Provinsi Jambi Audiensi dengan Permahi Jambi Bahas Pra Kongres

Baca juga: Penantin Baru di Bogor Pilih Cerai Usai Istrinya Kabur dengan Mantan Pacar Sehari Setelah Akad Nikah

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved