Pileg 2024

KPU Kota Jambi Akui Partai Politik Belum Lakukan Perbaikan Administrasi Bacaleg

KPU Kota Jambi mengungkapkan bahwa sebagian besar partai politik belum melakukan perbaikan administrasi Bacaleg DPRD Kota Jambi.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
KPU Kota Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi mengungkapkan bahwa sebagian besar partai politik belum melakukan perbaikan administrasi bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) DPRD Kota Jambi.

Hal ini diungkapkan pada saat rapat koordinasi tata cara pengajuan dan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Kota Jambi untuk Pemilu 2024 di Kantor Camat Kota Baru, Kamis (6/7/2023).

"Dari hasil pemantauan KPU, masih banyak partai politik belum melakukan perbaikan, untuk itulah kita lakukan rakor di hari ini," kata Anggota KPU Kota Jambi Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deni Rahmat.

Kata dia KPU Kota Jambi menemukan bahwa masih banyak persyaratan-persyaratan yang diinput oleh partai politik masih belum ada yang melakukan perbaikan.

Kemudian KPU juga menemukan bacaleg-bacaleg yang telah didaftarkan oleh partai politik itu mengundurkan diri.

Serta terjadinya penggantian bacaleg atas keputusan partai poltik.

"Proses itu belum muncul, belum dikerjakan oleh partai politik di Silonnya masing-masing," ucapnya.

Deni menyebut bahwa hingga hari ini tanggal 6 Juli rata-rata semua seluruh partai politik belum siap melakukan perbaikan, serta belum ada partai politik yang menyatakan resmi mengakukan proses perbaikan.

Sementara waktu perbaikan administrasi tinggal 3 hari lagi kan tanggal 7 hingga 9 Juli 2023.

"Dari proses perbaikan ini partai politik harus mengejar waktu, tinggal 3 hari ini masalahnya, kalau itu tidak dilakukan perbaikan, maka saat penetapan DCS dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," jelasnya.

Jika ditetapkan TMS maka bacaleg yang bersangkutan tidak dapat lagi diajukan sebagai bacaleg dan harus mengganti dengan bacaleg lain.

"Kalau tidak dilakukan perbaikan yang BMS ini langsung di TMS-kan, kemungkinan tidak bisa diajukan lagi kalau sudah TMS, harus memunculkan orang baru," pungkasnya.

Baca juga: Mantan Ketua KPU Merangin 2008-2013, Barlep Gabung ke PDIP

Baca juga: KPU RI Lantik Khoirina Dan Zurhatmi Jaya Sebagai PAW Anggota KPU Kota Jambi dan Merangin

Baca juga: Besok, KPU Provinsi Jambi Akan Verifikasi Calon PAW KPU Kota Jambi dan Merangin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved