BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim di Kuala Jambi, Dukung Kampung Laut Ekosistem Keuangan Inklusif

Penyerahan klaim JKM dan beasiswa secara simbolis dilakukan Sekda Tanjung Jabung Timur Sapril

Editor: Rahimin
istimewa
Penyerahan klaim JKM dan beasiswa secara simbolis dilakukan Sekda Tanjung Jabung Timur Sapril, S.IP, Selasa (4/7/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM - Keluarga ahli waris di Kuala Jambi Kabupaten Tanjung Jabung Timur menerima klaim JKM dan beasiswa dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi.

Penyerahan klaim JKM dan beasiswa secara simbolis dilakukan Sekda Tanjung Jabung Timur Sapril, S.IP, Selasa (4/7/2023).

Turut hadir, Kepala OJK Provinsi Jambi, Direktur Utama Bank Jambi, Anggota DPRD Kab Tanjabtim, Kepala PNM Jambi

Total nominal 214.000.000 yang diserahkan kepada keluarga ahli waris di Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berbarengan dengan kegiatan penandatanganan pencanangan kawasan wisata Kampung Laut sebagai program ekosistem keuangan inklusif TPAKD Kabupaten Tanjung Jabung Timur 2023 yang diinisiasi OJK Provinsi Jambi.

Disampaikan surat kepada PNM Jambi tentang kewajiban bagi penerima KUR mengikuti program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai perlindungan terhadap resiko JKK dan JKM.

PNM akan memberikan waktu kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan kepada para penerima KUR.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi Muhammad Syahrul mendukung pencanangan kawasan wisata Kampung Laut sebagai program ekosistem keuangan inklusif.

Ini dibuktikan dengan dengan memberikan perlindungan kepada pekerja rentan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Untuk itu kita menyerahkan kartu secara simbolis kepada 5 masyarakat miskin ekstrem dan 5 kepada pekerja rentan," ujarnya.

Bank Jambi juga memberikan CSR kepada sebanyak 100 masyarakat miskin ekstrim dalam kegiatan tersebut.

Yakni, diberikan perlindungan selama 3 bulan.

OJK juga memberikan perlindungan sebanyak 200 pekerja rentan yang juga diberikan perlindungan selama 3 bulan yang dimasukkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala OJK Provinsi Jambi Yudha Karta Nugraha bilang, regulasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sangat jelas yaitu pada Inpres no 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program BPJS Ketenagakerjaan dan Inpres no 4 tahun 2022 tentang percepatan Penghapusan Masyarakat Miskin Ekstrem.

"Program ini sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk membantu masyarakat miskin ekstrim dan terhadap para pekerja yang rentan. Harapannya semua masyarakat bisa tercover dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini," katanya. (*)

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Pemkot Jambi Berikan Jaminan Sosial, Daftarkan Atlet yang Berlaga di Porprov ke BPJS Ketenagakerjaan

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Employee Volunteering ke Panti Asuhan Baiturrahman

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Lakukan Employee Volunteering ke Panti Asuhan Baiturrahman

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved