Menkominfo Ditahan
Respon Golkar Soal Kadernya, Menpora Dipanggil Kejagung Terkait Korupsi di Kominfo, Terima Uang?
Partai Golkar menanggapi pemanggilan kadernya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Partai Golkar menanggapi pemanggilan kadernya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dia dipanggil terkait perkara dugaan korupsi pengadaan menara BTS BAKTI Kominfo.
Tanggapan itu disampaikan Ketua Badan Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar Supriansa.
Dia mengatakan bahwa partainya menghormati segala proses hukum yang sedang ditangani Kejagung.
"Kami tentu menghargai segala bentuk proses hukum yang sedang berjalan di Kejagung," kata Supriansa saat dihubungi Tribunnews.com, Senin (3/7/2023).
Supriansa menyebut, pemanggilan tersebut harus digunakan untuk menjelaskan posisi Dito dalam dugaan kasus korupsi BTS.
"Dan siapapun yang dimintai keterangannya terkait kasus BTS tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan posisinya di hadapan aparat penegak hukum dan itu harus dihormati," ucap anggota Komisi III DPR RI itu.
Dito Ariotedjo Dipanggil Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo untuk diperiksa terkait kasus korupsi di Kominfo.
Baca juga: Kata Presiden Jokowi Soal Nama Pengganti Johnny G Plate Jabat Menkominfo: Tunggu Hari Baik
Baca juga: Respon Pihak Susi Air Pilotnya Diancam Ditembak Mati KKB Papua dan Batas Waktu Negosiasi Habis
Atas dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung itu, Dito mengaku siap untuk diperiksa.
Dia dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh Kejagung pada hari ini, Senin (3/7/2023).
Dalam hal ini, Dito Arioteddjo yang mengaku sebagai warga negara taat hukum siap memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung tersebut sebagai saksi.
“Sebagai warga negara yang taat hukum saya akan hadir,” katanya, Minggu (2/7/2023).
Kendati demikian, masih belum dipastikan apakah Dito akan memenuhi panggilan pemeriksaan sesuai jadwal yang telah ditentukan Kejaksaan Agung itu.
“Informasi sudah sampai ke saya dan sedang dikoordinasikan waktu pastinya,” kata Dito.
Pemanggilan Dito tersebut juga dikonfirmasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah.
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," katanya kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Peran Dito Belum Diungkapkan
Kejaksaan tidak membeberkan lebih lanjut mengenai pemeriksaan Dito dalam perkara tersebut.
Begitu juga dengan peran Dito dalam perkara BTS, Kejaksaan Agung belum mau mengungkapkannya.
Baca juga: 6 Fakta Perjodohan Vera Simanjuntak dengan Adik Brigadir Yosua, Reza Hutabarat
Akan tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut-sebut oleh Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).
Dito Disebut Menerima Rp27 Miliar
Beredar isu, Dito disebutkan menerima Rp27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Namun, tak disebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan, terungkap bahwa Dito menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Dalam perkara korupsi proyek BTS ini, Irwan Hermawan akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.
Dirinya akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi BTS ini, JPU telah membacakan dakwaan bagi tiga orang, yakni Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lalu, Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Sebelum Ada Ganti Rugi, Warga Tahan Truk yang Nabrak Rumah Warga di Sungai Duren Muaro Jambi
Baca juga: Sonny Septian Sindir Inara Rusli Pasca Menang Silet Awards karena Diselingkuhi: Aib Dijadiin Award!
Baca juga: Respon Pihak Susi Air Pilotnya Diancam Ditembak Mati KKB Papua dan Batas Waktu Negosiasi Habis
Baca juga: Potret Bacapres Anies Baswedan Bertemu Liga Muslim Dunia dan Putra Mahkota Arab Saudi
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Pernah Jabat Tangan dengan Johnny G Plate, Bantah Terima Rp27 M |
![]() |
---|
Tenaga Akhi Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Kasus Johnny G Plate Soal Dugaan Korupsi BTS |
![]() |
---|
Sidang Johnny G Plate Dikawal 3 Kader Nasdem, Tobas: Seuai Arahan Surya Paloh untuk Kawal dan Awasi |
![]() |
---|
Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.