Pileg 2024

Fantastis, Segini Modal Jadi Anggota Dewan di Jambi

Pengamat Politik Universitas Jambi, Hatta Abdi Muhammad mengatakan bahwa pertarungan elektoral di Indonesia itu mensyaratkan banyak uang.

|
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Hai.Grid.ID
Ilustrasi modal jadi anggota DPRD di Jambi. 

Di Kota Jambi akan berbeda dengan Tanjung Janung Barat (Tanjabbar), begitu juga untuk Tanjabbar akan berbeda dengan Kerinci, begitu juga dengan Sarolangun dan Bungo.

Di Kota Jambi, ternyata untuk menjadi caleg dan bisa terpilih menjadi anggota dewan harus menyiapkan dana politik kisaran Rp 300 juta-Rp 500 juta.

Hal ini diungkapkan oleh salah satu Caleg yang pada 2019 lalu berhasil terpilih menjadi anggota DPRD, yang tak ingin disebutkan namanya, ia mengaku menghabiskan dana Rp 350 juta untuk bisa duduk di DPRD Kota Jambi.

"Rp 350 jutaan lah habis, tapi ada yang malah lebih dari itu, kisarannya sekitar Rp 300-Rp 500 juta, itu masa sosialisasi sampai pemilihan 8 bulan kerja," ucapnya.

Sementara di Kabupaten Tanjabbar, ternyata lebih fantastis, karena memiliki geografis yang lebih luas.

Angka yang harus dikeluarkan untuk bisa duduk sebagai anggota Dewan kisaran Rp 700 juta-Rp 1 Miliar, yang diungkapkan oleh salah satu anggota dewan DPRD Tanjabbar terpilih.

"Disini Rp 700 juta lebih, saya pun lebih juga, rata-rata kisaran Rp 700 juta-Rp 1 Miliar, bahkan ada yang lebih, tapi rata-rata segitulah," ungkapnya.

Begitu juga untuk tingkat Provinsi, meskipun setiap dapil berbeda-beda, namun menurut salah satu caleg yang pernah maju DPRD Provinsi Jambi angka yang dikeluarkan 2 hingga 3 kali lipat lebih besar dari tingkat Kabupaten/kota.

"2 bahkan 3 kali lipat dari kabupaten/kota," ucapnya.

Atau dalam artian biaya yang dibutuhkan untuk maju DPRD Provinsi Jambi kisaran Rp 500 juta-Rp 1 Miliar.

Baca juga: 548 Bacaleg di Merangin Masih BMS, Perbaikan Berkas hingga 9 Juli Mendatang

Baca juga: Ratusan Bacaleg di Merangin Dinyatakan BMS, Batas Perbaikan hingga 9 Juli 2023

Baca juga: KPU Merangin Beberkan Penyebab 548 Bekas Bacaleg Belum Memenuhi Syarat

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved