Menkominfo Ditahan
Disebut Terima Rp 27 Miliar dari Dana proyek BTS, Besok Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung
Dalam kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan
TRIBUNJAMBI.COM - Kejaksaan Agung masih terus melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
Dalam kasus ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.
Selain Johnny G Plate, penyidik Kejaksaan Agung sudah menetapkan beberapa orang tersangka.
Penyidik Kejaksaan Agung masih terus memproses kasus dugaan korupsi ini.
Terbaru, Senin (3/7/2023) penyidik Kejaksaan Agung akan memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi.
Dito Ariotedjo diperiksa terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kominfo).
"Benar (Menpora Dito Ariotedjo) diperiksa Senin," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Minggu (2/7/2023).
Febrie tak menjelaskan lebih lanjut keterkaitan pemeriksaan Dito Ariotedjo dalam perkara ini.
Apalagi terkait dengan perannya dalam perkara BTS ini, Kejaksaan Agung masih enggan mengungkapkan.

Namun, tetapi dalam penggalan berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar, nama Dito Ariotedjo disebut Irwan Hermawan, tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan pertama kali pada Selasa (4/7/2023).
Irwan menyebutkan Dito Ariotedjo menerima Rp 27 miliar dari dana proyek BTS BAKTI Kominfo.
Irwan tidak menyebutkan untuk keperluan apa penerimaan itu.
Irwan hanya mengungkapkan bahwa Menpora Dito Ariotedjo menerima uang itu pada rentang November hingga Desember 2022.
"November-Desember 2022. Dito Ariotedjo. Rp 27.000.000.000," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Irwan Hermawan.
Irwan Hermawan sendiri akan menjalani sidang perdana pada Selasa (4/7/2023) lusa.
Ia akan disidang bersama Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Dalam kasus ini, sudah ada tiga terdakwa yang disidang pada Selasa (27/6/2023).
Yakni, eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
Ketiganya didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain korupsi, terkhusus Dirut BAKTI Anang Latif juga didakwa Pasal 3 subsudair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Ada pula Direktur PT Utama Basis Utama Prima (BUP) alias Basis Investments, Muhammad Yusrizki yang masih berstatus tersangka dalam perkara korupsi BTS ini.
Kemudian Windi Purnama yang menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari perkara korupsi BTS BAKTI Kominfo.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menpora Dito Ariotedjo Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo Senin Besok
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Isi Dakwaan Jaksa, Plate Terima Rp4 Miliar Dibungkus Kardus, Rp500 Juta Per Bulan dari Proyek BTS
Baca juga: Direktur Jadi Tersangka Korupsi Menara BTS Kominfo, Kejagung Geledah Perusahaan Suami Puan Maharani
Baca juga: Setelah Mobil Kejagung Sita Tanah 11,7 Ha Milik Johnny G Plate Diduga Hasil Kasus Korupsi Menara BTS
Menpora Dito Ariotedjo Ngaku Tak Pernah Jabat Tangan dengan Johnny G Plate, Bantah Terima Rp27 M |
![]() |
---|
Tenaga Akhi Kominfo Ditangkap Usai Jadi Saksi Sidang Kasus Johnny G Plate Soal Dugaan Korupsi BTS |
![]() |
---|
Sidang Johnny G Plate Dikawal 3 Kader Nasdem, Tobas: Seuai Arahan Surya Paloh untuk Kawal dan Awasi |
![]() |
---|
Tolak Eksepsi Johnny G Plate, Jaksa Minta Hakim Lanjutkan Kasus Korupsi Kominfo dengan Periksa Saksi |
![]() |
---|
Terdakwa Kasus Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate Seret Nama Jokowi, Sebut Poyek Sesuai Arahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.