Anggota TNI yang Bunuh Ayahnya di Bekasi Duduk Santai saat Polisi Datang
Pembunuhan terjadi di Warung Sate Solo Mas Wid, Jalan Raya Pejuang, Blok C, Nomor 273, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, pada Kam
TRIBUNJAMBI.COM - Pembunuhan terjadi di Warung Sate Solo Mas Wid, Jalan Raya Pejuang, Blok C, Nomor 273, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, pada Kamis (29/6/2023), sekira pukul 06.00 WIB.
Pria berinisial DR telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan seorang penjual sate, Widodo Cahyo Putra, oleh Polsek Medansatria.
Kapolsek Medansatria Kompol Aqsha mengatakan bahwa tersangka DR merupakan anak kandung Widodo yang membunuh korban dengan cara ditusuk sebanyak lima kali.
"Ditemukan pelaku langsung melakukan penusukan terhadap korban yang mengenai dada, punggung, lengan, belakang kepala dan leher belakang sehingga karena kehabisan darah sehingga korban menyebabkan meninggal dunia," ungkap Kompol Aqsha saat rilis ungkap kasus di Mapolsek Medansatria, Jumat (30/6/2023).
Kronologisnya sendiri, awalnya beberapa hari sebelum penusukan, pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp8 juta.
Namun, korban menolak memberikan uang kepada pelaku.
"Adapun motif ataupun modus operandi yang melatarbelakangi pelaku melakukan, yaitu pelaku meminta uang kepada korban namun tidak diberikan," ucapnya.
Pembunuhan terjadi di Warung Sate Solo Mas Wid, Jalan Raya Pejuang, Blok C, Nomor 273, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, pada Kamis (29/6/2023), sekira pukul 06.00 WIB.
Baca juga: Pemkab Tebo Dapatkan Dana Alokasi Umum dari Pusat Rp547 Miliar
Baca juga: Ketua KPU Tebo Sebut Finalisasi DPT Setelah Pleno di Pusat
Saat itu, di dalam rumah yang dijadikan warung tersebut, terdapat dua orang tua korban, pelaku beserta adik pelaku.
Ketika korban masih tertidur bersama istri dan anak bungsunya, pelaku menuju ke kamar korban dan langsung menusuk korban.
Korban sempat berteriak saat pelaku menusuknya sehingga membuat istri korban terbangun.
Pelaku kemudian pergi meninggalkan kamar korban.
Setelah itu, istri korban melaporkan kejadian itu ke polisi yang dilanjutkan proses cek TKP dan penangkapan pelaku pembunuhan pada pukul 15.00 WIB.
"Barang bukti yang ditemukan di TKP yang pertama yaitu satu bilah senjata tajam jenis sangkur, satu buah sarung berwarna hitam, cokelat dan putih yang berlumuran darah milik korban dan satu celana pendek berwarna abu kombinasi hitam," ungkap Kompol Aqsha.
Dilimpahkan ke Denpom
Pemkab Tebo Dapatkan Dana Alokasi Umum dari Pusat Rp547 Miliar |
![]() |
---|
Ketua KPU Tebo Sebut Finalisasi DPT Setelah Pleno di Pusat |
![]() |
---|
Usai Viral Video Penyeratan Anjing, Joni Ismed Dukung Pembuatan Perda Larangan Konsumsi Anjing |
![]() |
---|
Istri Ketiga Tahu Suami Inses dengan Anak hingga Lahirkan 7 Bayi di Banyumas Tapi Takut Lapor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.