sidang ferdy sambo
Ini Alasan Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Batal Dipecat dari Polri dan Demosi 1 Tahun
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putrantro batal diberhentikan sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putrantro batal diberhentikan sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia atau Polri.
Sebelumnya di mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena terlibat kasus.
Kasus yang menjerat perwira itu yakni kasus obstruction of jusctice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Dalam kasus tersebut melibatkan beberapa anggota Polri, diantaranya mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo.
Mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu batal dipecat karena upaya banding ke Majelis Etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang sebelumnya telah dilakukan.
"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (29/6/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.
Brigjen Ahmad Ramadhan tak merinci apa saja pertimbangan Polri batal memberikan sanksi PTDH.
Baca juga: Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Sanksi Demosi Satu Tahun, Kompol Chuck Putranto Batal Dipecat
Baca juga: KKB Papua Kembali Ancam Tembak Pilot Susi Air, Egianus Kogoya Sebut Indonesia yang Bertanggungjawab
Ramadhan hanya mengatakan melalui putusan tersebut, Chuck Putranto otomatis masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara.
Namun ia dihukum dengan sanksi berupa demosi selama satu tahun.
"Sanksinya demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Brigjen Ramadhan.
Selain itu, Chuck Putranto diketahui juga sudah resmi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman tiga bulan penjara.
Ia resmi bebas per Juni 2023 dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
"Iya, sudah bebas," kata Pengacara Chuck Putranto, yakni Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).
Jhonny mengatakan Chuck Putranto mendapatkan asimilasi Covid-19.
"Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," jelasnya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman," sambungnya.
Baca juga: Roslin Simanjuntak Sebut Pernikahan Yuni Hutabarat Mimpi yang Dinantikan Almarhum Brigadir Yosua
Jhonny mengatakan, setelah bebas dari penjara, Chuck Putranto langsung berkumpul bersama keluarga.
Chuck Putranto juga diketahui langsung pergi liburan dengan keluarganya.
Namun, Jhonny tidak mau membeberkan secara detail terkait keberadaan Chuck Putranto itu.
"Kayaknya lagi liburan langsung istirahat sama keluarga," kata Jhonny.
Sebelumnya, Chuck Putranto divonis oleh hakim 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta.
Vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah," kata hakim.
Ia terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.
Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Np 11 Tahun 2008 tentang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Buntut keterlibatannya, Chuck Putranto sebelumnya juga diberi sanksi PTDH holeh Polri.
Keputusan itu dibacakan melalui sidang KKEP, Jumat (2/9/2022).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Resep Sayur Lodeh, Tambahkan Daun Melinjo dan Wortel
Baca juga: Pesan Mendalam Hanum Mega untuk Perempuan, Imbas jadi Korban Selingkuh
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 56 Dibuka, Ini 4 Manfaat Penerima Prakerja
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Ronny Talapessy Ungkap Keseharian Bharada E di Rutan Bareskim: Rajin Membaca dan Susun Skripsi |
![]() |
---|
Dapat Remisi, Bharada E Terpidana Pembunuhan Brigadir J Bebas Agustus 2023 |
![]() |
---|
Bharada E Segera Hirup Udara Bebas, Ronny Talapessy Minta Doa dan Dukungan Publik |
![]() |
---|
Jawaban Nyeleneh Susi, ART Ferdy Sambo Saat Netizen Singgung Momen Ditanya Hakim Wahyu di Sidang |
![]() |
---|
Susi si ART Ferdy Sambo Kembali Hebohkan Medsos dan Viral, Ngaku Rindu Eks Kadiv Propam dan PC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.