Eks Spri Ferdy Sambo Batal Dipecat, Pengamat:Tak Ada Efek Jera untuk Polisi Pelanggar Etik
Putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto, eks Spri Ferdy Sambo, dikritik pengamat.
TRIBUNJAMBI.COM - Putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto, eks Spri Ferdy Sambo, dikritik pengamat.
Diketahui, awalnya Chuck Putranto disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terjerat kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Namun sidang banding Komisi Kode Etik Polri membatalkan PTDH dan memberi sanksi kepada Kompol Chuck Putranto dengan hukuman demosi selama satu tahun.
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut jika hal tersebut melemahkan semangat disiplin dan etika personel Polri.
Ia mengatakan putusan tersebut sudah bisa diprediksi ketika sidang kode etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
"Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," kata Bambang dikutip dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (30/6/2023).
Ia menjelaskan, sidang KKEP di tingkat pertama bisa saja dikatakan tidak cermat dalam membuat keputusan, sehingga diputuskan berbeda saat banding.
Baca juga: Sosok Yuni Hutabarat, Kakak Almarhum Brigadir Yosua Dinikahi Josua Sitorus: Staf Kementan di Jambi
Baca juga: Pesan Pernikahan Kakak Almarhum Brigadir Yosua, Yuni Hutabarat dan Josua Sitorus: Kisah Merpati
Atau Komisi KKEP Banding bisa jadi membuat pertimbangan lain bahwa pelanggar memang masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang.
Tetapi, kata dia, pertimbangan lain tersebut tentunya harus memiliki landasan aturan, sehingga keputusan tersebut bukan diambil berdasarkan like or dislike saja yang ke depannya bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa.
"Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," ungkapnya.
Bambang mengingatkan Sidang KKEP bukanlah seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.
Akibat sidang yang hanya prosesi atau sekedar prosedural saja dan putusan yang lemah, kata dia, maka tidak ada efek jera bagi anggota Polri di kemudian hari.
Dengan begitu, peraturan etik dan disiplin di internal Polri hanya jadi macan kertas saja.
Baca juga: Bulan Ini Titik Panas di Provinsi Jambi Meningkat Signifikan, Diprediksi Terus Meningkat
Di sisi lain, lanjut Bambang, hal ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya.
Ferdy Sambo
Chuck Putranto
Brigadir Yosua
Yosua Hutabarat
obstruction of justice
pembunuhan
Tribunjambi.com
Sosok Yuni Hutabarat, Kakak Almarhum Brigadir Yosua Dinikahi Josua Sitorus: Staf Kementan di Jambi |
![]() |
---|
BMKG Prediksi di Tanjung Jabung Barat Banyak Terdapat Titik Panas di Awal Musim Kemarau |
![]() |
---|
Ratusan Bakal Calon Legislatif di Sarolangun Belum Memenuhi Syarat, KPU Ungkap Alasannya |
![]() |
---|
Nagihnya Makan Bebek dan Ayam Bumbu Hitam Ala Beko, Kunjungi Tempatnya di Kotabaru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.