Eks Spri Ferdy Sambo Batal Dipecat, Pengamat:Tak Ada Efek Jera untuk Polisi Pelanggar Etik

Putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto, eks Spri Ferdy Sambo, dikritik pengamat.

Editor: Suci Rahayu PK
Ist
Mantan anak buah Ferdy Sambo, Chuck Putrantro batal diberhentikan sebagai anggota kepolisian Republik Indonesia atau Polri. 

TRIBUNJAMBI.COM - Putusan banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Kompol Chuck Putranto, eks Spri Ferdy Sambo, dikritik pengamat.

Diketahui, awalnya Chuck Putranto disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terjerat kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Namun sidang banding Komisi Kode Etik Polri membatalkan PTDH dan memberi sanksi kepada Kompol Chuck Putranto dengan hukuman demosi selama satu tahun.

Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menyebut jika hal tersebut melemahkan semangat disiplin dan etika personel Polri.

Ia mengatakan putusan tersebut sudah bisa diprediksi ketika sidang kode etik Polri terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

"Terkait putusan KKEP banding Chuck Putranto, sebenarnya sudah bisa diprediksi saat sidang KKEP Bharada Richard Eliezer yang sudah terbukti melakukan penembakan pada Brigadir Yoshua juga memutuskan sanksi demosi," kata Bambang dikutip dalam keteranganya di Jakarta, Jumat (30/6/2023).

Ia menjelaskan, sidang KKEP di tingkat pertama bisa saja dikatakan tidak cermat dalam membuat keputusan, sehingga diputuskan berbeda saat banding.

Baca juga: Sosok Yuni Hutabarat, Kakak Almarhum Brigadir Yosua Dinikahi Josua Sitorus: Staf Kementan di Jambi

Baca juga: Pesan Pernikahan Kakak Almarhum Brigadir Yosua, Yuni Hutabarat dan Josua Sitorus: Kisah Merpati

Atau Komisi KKEP Banding bisa jadi membuat pertimbangan lain bahwa pelanggar memang masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

"Misalnya masa kerja yang sudah lebih dari 25 tahun, prestasi yang bersangkutan dan sebagainya," ujar Bambang.

Tetapi, kata dia, pertimbangan lain tersebut tentunya harus memiliki landasan aturan, sehingga keputusan tersebut bukan diambil berdasarkan like or dislike saja yang ke depannya bisa memunculkan masalah bila ada pelanggaran serupa.

"Ini penting agar sidang KKEP memiliki marwah, dan wibawa yang tinggi dalam penegakan etik profesi anggota Polri," ungkapnya.

Bambang mengingatkan Sidang KKEP bukanlah seremonial atau prosesi sekedar memenuhi desakan publik terkait pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan anggota.

Akibat sidang yang hanya prosesi atau sekedar prosedural saja dan putusan yang lemah, kata dia, maka tidak ada efek jera bagi anggota Polri di kemudian hari.

Dengan begitu, peraturan etik dan disiplin di internal Polri hanya jadi macan kertas saja.

Baca juga: Bulan Ini Titik Panas di Provinsi Jambi Meningkat Signifikan, Diprediksi Terus Meningkat

Di sisi lain, lanjut Bambang, hal ini juga akan melemahkan mental dan spirit personel yang masih menjaga marwah etik dan disiplinnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved