Ritual Pesugihan Jadi Motif R Inses dengan Anaknya dan Bunuh 7 Bayi yang Dilahirkan di Banyumas
Guru spiritual yang sarankan R (57) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan lakukan inses dan kubur bayinya, ternyata sudah meninggal.
TRIBUNJAMBI.COM - Guru spiritual yang sarankan R (57) warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan lakukan inses dan kubur bayinya, ternyata sudah meninggal.
Pengakuan R ke polisi, guru spiritual itu menyarankan untuk melakukan perbuatan itu sebagai ritual pesugihan.
Dikatakan Kapolres Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu, tersangka R melakukan ritual atas saran dari seorang paranormal di Klaten.
"Keterangan R tahun 2011 merantau di Klaten sebagai buruh bangunan. Ketemu seseorang di sana yang menurutnya sebagai paranormal," kata Edy saat pers rilis di mapolres, Selasa (27/6/2023).
R diberi saran oleh paranormal apabila ingin kaya raya, maka harus menjalankan ritual tersebut.
"Menurut dia paranormal itu memberi saran kalau ingin kaya melakukan persetubuhan deng anak kandung. Kalau lahir dikubur hidup-hidup sampai tujuh kali," ungkap Edy.
Namun polisi tidak begitu saya mempercayai keterangan R.
Baca juga: Dua Jemaah Haji Jambi Meninggal Dunia Setelah Ibadah Wukuf di Arafah, Ini Identitasnya
Baca juga: Link Cheat GTA Terlengkap Berbahasa Indonesia Terbaru Juni 2023
"Ini masih kami dalami, apakah itu hanya karangan atau alibi dia saja, semua keterangan itu kami tampung," ujar Edy.
Pihak kepolisian mendapat informasi jika paranormal yang dimaksud bernama Bambang dan sudah meninggal dunia.
"Masih dalam pendalaman atau (kemungkinan) hanya karangan dan B ini sudah almarhum, kita akan dalami kebenarannya, apakah motifnya ilmu spiritual atau anaknya hanya dijadikan budak seks," ungkap Edy dikutip dari TribunJateng.com.
Edy mengatakan, tersangka dijerat pasal berlapis karena telah merencanakan pembunuhan tersebut.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," lanjut Edy.
Selain pasal pembunuhan berencana, R juga dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Diberitakan sebelumnya, seorang ayah di Banyumas menjalin hubungan antar keluarga atau incest/inses dengan putrinya sendiri.
Dari hubungan terlarang itu, sudah 7 bayi yang dilahirkan sang putri.
Lady Nayoan dan Rendy Kejaernett Buat Kesepakatan, ini Isinya! |
![]() |
---|
Dua Jemaah Haji Jambi Meninggal Dunia Setelah Ibadah Wukuf di Arafah, Ini Identitasnya |
![]() |
---|
Link Cheat GTA Terlengkap Berbahasa Indonesia Terbaru Juni 2023 |
![]() |
---|
Ternyata Otak Dibalik Bisnis Aborsi Ilegal yang Digerebek Polisi di Jakarta Seorang IRT, Peranya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.