Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Eks Spri Ferdy Sambo Juga Tak Jadi Dipecat dari Polri

Chuck Putranto, terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto 

Sementara terkait kasus pidananya, Chuck Putranto divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck Putranto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta.

Menurut hakim, perbuatan Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Santri Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid Wakili Jambi di Event Summercamp Bogor

Baca juga: Jemaah Haji Jambi Meninggal Dunia di Arab Saudi Jadi 3 Orang

Baca juga: Warga RT 20 Kurban 16 Ekor Sapi dan 2 Kambing, Terbanyak di Simpang Rimbo Kota Jambi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved