Bebas dari Penjara, Chuck Putranto Eks Spri Ferdy Sambo Juga Tak Jadi Dipecat dari Polri

Chuck Putranto, terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua

Editor: Suci Rahayu PK
Capture Kompas TV
Sidang perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua dengan terdakwa Chuck Putranto 

TRIBUNJAMBI.COM - Chuck Putranto, terpidana kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan penanganan perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, resmi bebas dari penjara.

Informasi ini disampaikan pengacara Chuck Putranto, Jhonny Manurung, Kamis (29/6/2023).

"Iya itu (Chuck) sudah bebas," kata Jhonny.

Menurut penjelasannya, mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Ferdy Sambo itu resmi bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, per Juni 2023.

Ia menyebut kliennya tersebut bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.

"Toh udah 2/3. Kalau udah 2/3, orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan. Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman (tidak bebas bersyarat)," ucap Jhonny, dikutip dari Tribunnews.com.

Selain bebas dari bui, Chuck juga tidak jadi dipecat dari Polri.

Baca juga: Jemaah Haji Jambi Meninggal Dunia di Arab Saudi Jadi 3 Orang

Baca juga: Ritual Pesugihan Jadi Motif R Inses dengan Anaknya dan Bunuh 7 Bayi yang Dilahirkan di Banyumas

Sejatinya, Chuck telah divonis dengan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP tingkat pertama.

Namun, mantan Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri tersebut kemudian mengajukan banding atas vonis tersebut, dan diputuskan pembatalan pemecatan.

Hal ini dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan, Kamis (29/6).

Kendati demikian, majelis KKEP pada tingkat banding memberi sanski demosi 1 tahun kepada Chuck.

Untuk diketahui, Chuck Putranto merupakan salah satu terpidana kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Chuck sebelumnya mendapat sanksi pemecatan melalui sidang KKEP yang digelar Polri pada 2 September 2022.

Atas hasil putusan itu, Chuck Putranto memang mengajukan banding.

Baca juga: Chuck Putranto Eks Spri Ferdy Sambo Tak Jadi Dipecat dari Polri, Hanya Demosi

Sementara terkait kasus pidananya, Chuck Putranto divonis pidana penjara satu tahun dan denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Hukuman yang dijatuhkan hakim terhadap Chuck Putranto tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang memintanya divonis pidana penjara dua tahun dan denda Rp 10 juta.

Menurut hakim, perbuatan Chuck Putranto terbukti menghalangi penyidikan kasus kematian Brigadir J merupakan tindak pidana.

Dalam perkara ini, mantan sekretaris pribadi Ferdy Sambo itu berperan menyimpan dua DVR CCTV yang berasal dari lingkungan sekitar TKP penembakan, yakni pos satpam Duren Tiga dan rumah Kanitreskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Santri Ponpes Kumpeh Daaru Attauhid Wakili Jambi di Event Summercamp Bogor

Baca juga: Jemaah Haji Jambi Meninggal Dunia di Arab Saudi Jadi 3 Orang

Baca juga: Warga RT 20 Kurban 16 Ekor Sapi dan 2 Kambing, Terbanyak di Simpang Rimbo Kota Jambi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved