LIPUTAN KHUSUS

Polisi Hutan Jambi Pernah Temukan Bekas Ilegal Logging di Batas Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh

Berita Jambi - Aristo, dan timnya memerlukan waktu 30 menit dari desa ke lokasi yang dilaporkan oleh Kepala Desa Pematang Rahim

Penulis: A Musawira | Editor: Rahimin
tribunjambi/suang sitanggang
Bekas tebangan kayu sebagai penanda diduga ada perambahan di Hutan Lindung Gambut (HLG) di Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga bulan lalu, Polisi Kehutanan (Polhut) dari Dinas Kehutanan Provinsi Jambi turun ke lokasi Hutan Lindung Gambut (HLG) Sungai Buluh Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Tim yang terdiri dari lima orang, menerima laporan dari Desa Sinar Wajo dan Desa Pematang Rahim, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, atas dugaan perusakan hutan atau illegal logging.

Polhut Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Aristo, dan timnya memerlukan waktu 30 menit dari desa ke lokasi yang dilaporkan oleh Kepala Desa Pematang Rahim.

"Ternyata apa yang dilaporkan Pak Kades antara kejadian dengan waktu kita turun selang waktunya lama. Jadi waktu itu, kita tidak temukan atau tidak ada lagi barang yang dilaporkan itu," kata Aristo dikonfirmasi Tribunjambi.com, Selasa (27/6/2023).

Tim Polhut ini, kata Aristo, menemukan bekas illegal logging di tempat yang lain, perbatasan Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh yang tidak dilalui masyarakat.

"Kita malah menemukan di tempat lain masuk ke dalam lagi. Tapi, barang itu sudah lama kayaknya. Ada bekas kayu Meranti," ujarnya.

Katanya, perusakan hutan yang berstatus Hutan Desa di Desa Wajo hanya sebagian kecil saja.

Arsito meminta pengawasan ekstra dari KPH.

Kabid PKSDAE Dinas Kehutanan Provisni Jambi, Gushendra mengatakan personel Polisi Hutan di Jambi berjumlah 62 orang.

"Idealnya kita butuh 150 personel Polhut untuk mengawasi 1,5 juta hektare kawasan hutan dari 2,1 juta hekatre di Provinsi Jambi," ujarnya.

Gushendra berharap pemegang izin Perhutanan Sosial agar memiliki peran untuk menjaga kawasan hutan.

"Kita keterbatasan jumlah Polhut, sarana dan prasarana dan juga mengingat jarak tempuh yang jauh. Sebab yang tahu akan lokasi itu adalah para pemegang izin baik pengurus, anggota dan masyarakatnya," katanya.

Mengatasi hal ini, perlu kerja sama semua pihak untuk menjaga kawasan hutan termasuk kabupaten dan kota.

Jika semua stakeholder mengambil peranya masing-masing dan secara berperan bersama-sama fokus menjaga Perhutanan Sosial maka tidak ada lagi perambahan hutan. 

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: LIPUTAN KHUSUS Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh Terancam Rusak, Terjadi Perambahan dan Pembalakan

Baca juga: Hutan Lindung Gambut Sungai Sungai Buluh Dikavelingi, Terjadi Perambahan dan Pembalakan

Baca juga: Berjuang Menjaga Alam, Peluh dan Asa di Hutan Lindung Gambut Sungai Buluh

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved