Penculikan Bayi di Kota Jambi

Bayi yang Dilaporkan Hilang di Jambi Akhirnya Ditemukan, Ternyata Bukan Diculik

Bayi yang dinyatakan hilang di RT 34 Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, ternyata diberikan oleh ibu bayi kepada orang lain untuk adopsi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
timesnownews
ILUSTRASI 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Isu terjadinya penculikan bayi di Simpang Rimbo, tepatnya di RT 34 Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, Minggu (25/6/2023), menghebohkan masyarakat.

Bahkan orang tua dari bayi yang masih berusia 10 hari itu sempat buat laporan ke polisi.

Ketua RT 34, Jamari, juga mengatakan, ayah bayi itu sempat melapor ke pada dirinya, kemudian diarahkan melapor ke kantor polisi.

Belakangan terungkap, ternyata bayi itu tak diculik seperti dalam laporan awal kepada Ketua RT dan polisi.

Hal itu diketahui setelah bayi yang disebut diculik tersebut ditemukan di Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan, bayi itu ternyata diadopsi oleh pasangan suami istri inisial RT dan AN.

Pasangan itu juga bukan menculik seperti yang dituduhkan, melainkan diserahkan oleh ibu dari bayi tersebut.

Adapun alasan ibu menyerahkan bayi kepada pasangan itu, karena faktor ekonomi.

"Ibu bayi mengaku tidak mampu secara ekonomi menghidupi sang bayi, sehingga menawarkan melalui facebook siapa yang ingin mengadopsi," kata Indar, Rabu (28/06/2023).

Dia menyebut, suami tidak mengetahui perbuatan sang istri, sehingga ia melaporkan kasus penculikan ke Polsek Kotabaru.

Indar juga menjelaskan, ibu bayi tidak mengerti aturan atau regulasi yang benar untuk proses adobsi secara hukum.

Dijelaskannya, adapun alasan pasangan di Sarolangun itu mengadopsi, karena belum memiliki keturunan.

"Tidak ada penculikan. Memang mau mengadopsi. Kita sudah cek pelaku, korban, dan keluarganya, perangainya, dan sebagainya," imbuhnya.

Pasangan pengadopsi bayi, serta ibu sang bayi yang berinisial A ditahan di Polresta Jambi.

Mereka dikenakan pasal 328 jo pasal 55 KUHP tentang penculikan dan UU Perlindungan Anak

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved