Pembunuhan Pasutri di Sumsel
Tiga Perampok yang Bunuh Pasutri di Sumsel Dituntut Hukuman Mati
Tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati.
Karena panik, para tersangka kemudian menyekap kedua korban lalu menyiksanya hingga tewas. Setelah itu mereka membawa kabur berbagai barang berharga milik korban.
"Kami pukul karena mereka melawan, teriak, menjerit. Jadi kami pukul dua-duanya. Setelah dipukul kami ambil barang-barangnya," kata Kai.
Sementara, berdasarkan keterangan polisi diketahui masing-masing peran keempat tersangka saat menyiksa kedua korban.
Tersangka Yuda membekap mulut kedua korban dengan bantal lalu menginjak leher korban Sunardi sebanyak satu kali.
Kailani, mengambil parang korban lalu mondar-mandir membawa senjata memantau situasi.
Kemudian Renaldi memukul kepala kedua korban sebanyak dua kali dengan menggunakan besi roda, serta mengikat leher korban Sri dengan kain dan menjeratnya.
Sementara tersangka Feni bertugas mencongkel jendela rumah korban agar kawanannya bisa masuk lewat pintu, membekap mulut dan wajah korban dengan bantal.
Data Empat Pelaku
Kasatreskrim Polres Banyuasin AKP Harry Dinar menyampaikan pelaku perampokan dan Pembunuhan pasutri di Pulau Rimau berjumlah lima orang. Namun baru empat pelaku yang berhasil ditangkap. Saat ini satu orang masih diburu.
Polisi merilis identitas empat pelaku perampokan dan pembunuhan pasutri di Pulau Rimau:
1. Yuda alias Bayu (42) warga Arit Harapan Baru Dusun 5 Penuguan Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin.
2. Kailani alias Kai (49) warga Desa Meranti Dusun III Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin,
3. Muhammad Renaldi (38) warga Selat Penuguan Sumber Agung
4. RA (16) warga Jalur 17 Desa Sumber Agung Banyuasin.
Korban dirampok
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Tiga-pelaku-pembunuhan-di-Sumsel.jpg)