Kamis, 9 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pembunuhan Pasutri di Sumsel

Tiga Perampok yang Bunuh Pasutri di Sumsel Dituntut Hukuman Mati

Tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati, Selasa (27/6/2023). 

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG -Tiga perampok yang membunuh pasangan suami istri di Jalur 15 Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan dituntut hukuman mati, Selasa (27/6/2023).

Mereka menghabisi nyawa Sunardi (55) dan istrinya, Sri Hartini (49) karena melawan dan beriak saat dirampok.

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menutut, ketiga pelaku dengan hukuman mati.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto melalui JPU Febri mengatakan, tiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan terhadap pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.

"Ketiga terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati. Karena, kami anggap perbuatan mereka terbilang sadis hingga membuat dua korban meninggal," ujarnya, Selasa (27/6/2023) seperti dilansir dari Tribunsumsel.

Dari tuntutan yang sudah dibacakan di muka persidangan, tinggal masuk sidang pledoi dari ketiga terdakwa. Nantinya, tinggal majelis hakim yang memutuskan hukuman untuk ketiga terdakwa apakah sesuai tuntutan atau ada penilaian lain.

Ketiga pelaku pembunuhan yang dituntut hukuman mati yakni Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39).

"Untuk satu lagi terdakwa dengan inisial MRA (16) terlebih dahulu sudah putus. Majelis hakim memutuskan 5 tahun penjara dari tuntutan 10 tahun. Persidangannya lebih cepat, karena terdakwa MRA ini merupakan anak di bawah umur," katanya.


Empat pelaku ditangkap

Sebelumnya Polisi berhasil membekuk para pelaku perampokan dan pembunuhan pasutri di Desa Nunggal Sari, Kecamatan Pulau Rimau, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (13/10/2022).

Empat pelaku berhasil dibekuk. Mereka yaitu Yuda alias Bayu (43), Kailani alias Kai (35) serta ayah-anak Renaldi (39) dan RA (16) dan Kevin alias Feni saat ini masih buron.

Dalam rilis polisi, seperti dilansir Tribunjambi.com dari Tribunsumsel, terungkap aksi sadis para pelaku saat perampokan dan pembunuhan terhadap Sunardi (55) dan istrinya, Sri Hartini (49).

Tersangka Kailani alias Kai (35) mengaku jika lima pelaku berhasil masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.

Namun aksi mereka diketahui oleh istri Kadus yang kemudian berteriak membangunkan suaminya.

"Saya ikut mukul kedua korban. Dua kali, tapi saya tidak tahu mereka meninggal," akunya.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved