Sabtu, 18 April 2026
Kota Jambi Bahagia
Kota Jambi Bahagia

Pembunuhan Pasutri di Sumsel

Ini Identitas Empat Pelaku Perampokan dan Pembunuhan Pasutri di Sumsel

Polisi akhirnya berhasil membekuk para pelaku perampokan dan pembunuhan pasutri di Desa Nunggal Sari, Sumatera Selatan.

Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN SUMSEL/M ARDIANSYAH
Tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati, Selasa (27/6/2023). 

Polisi merilis identitas empat pelaku perampokan dan pembunuhan pasutri di Pulau Rimau:

1. Yuda alias Bayu (42) warga Arit Harapan Baru Dusun 5 Penuguan Kecamatan Selat Penuguan Banyuasin.

2. Kailani alias Kai (49) warga Desa Meranti Dusun III Kecamatan Suak Tapeh Banyuasin,

3. Muhammad Renaldi (38) warga Selat Penuguan Sumber Agung

4. RA (16) warga Jalur 17 Desa Sumber Agung Banyuasin.

Dituntut Hukuman Mati

Tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati.

Tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati, Selasa (27/6/2023).

Mereka pelaku merampok dan membunuh Kadus di Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49).

Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banyuasin menutut hukuman mati.

Tiga pelaku pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri di Pulau Rimau Banyuasin dituntut hukuman mati, Selasa (27/6/2023).

Kasi Pidum Kejari Banyuasin Hendra Febianto melalui JPU Febri menuturkan, tiga terdakwa perampokan disertai pembunuhan terhadap pasutri Sunardi dan istrinya Sri Hartini sudah menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Banyuasin.

"Ketiga terdakwa kami tuntut dengan hukuman mati. Karena, kami anggap perbuatan mereka terbilang sadis hingga membuat dua korban meninggal," katanya, Selasa (27/6/2023).

Dari tuntutan yang sudah dibacakan di muka persidangan, tinggal masuk sidang pledoi dari ketiga terdakwa. Nantinya, tinggal majelis hakim yang memutuskan hukuman untuk ketiga terdakwa apakah sesuai tuntutan atau ada penilaian lain.

Ketiga terdakwa yang dituntut JPU dengan hukuman mati dalam kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap Sunardi dan Sri Hartini yakni Yuda (43), Kailani (35), Muhammad Renaldi (39).

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved