Kadis PMD Merangin Tegaskan Kades Boleh Jadi Kader Partai, Andre: Pengurus Tidak Boleh
PMD Kabupaten Merangin Andre mengatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) diperbolehkan menjadi anggota partai politik.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin Andre mengatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) diperbolehkan menjadi anggota partai politik.
Andre menyebut, bahwa tidak ada larangan Kades menjadi anggota partai.
"Kades boleh menjadi anggota partai politik, yang dilarang itu menjadi pengurus partai politik," kata Andre, Selasa (20/6/2023).
Jika Kades nekat menjadi pengurus partai politik lanjut Andre, akan diberikan sanksi tegas.
"Sanksi tegas tersebut berupa Pemberhentian, karena larangan menjadi pengurus memang ada," lanjutnya.
Pernyataan ini disampaikan Andre terkait adanya Kades yang ikut mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPU Provinsi Jambi akan Verifikasi Calon PAW KPU Kota Jambi dan Merangin
Baca juga: Jelang Penetapan DPT, KPU Sarolangun Kordinasi dengan Dukcapil Bahas Soal e-KTP
Baca juga: Reses Terakhir di Muaro Jambi, Ivan Wirata Tinjau Wisata Air di Sungai Bahar Butuh
Ahmad Sahroni ke Singapura, Massa Gasak Isu Rumah dan Teriak "Duit Rakyat" |
![]() |
---|
Demo Ricuh di Jambi, Psikolog Ungkap Peran Media Sosial dalam Menggiring Emosi Massa |
![]() |
---|
Terungkap Misteri Keberadaan Ahmad Sahroni saat Rumah Dijarah Massa |
![]() |
---|
Suasana Hening, Gedung DPRD Jambi Menyisakan Puing dan Sampah Pasca Aksi Massa |
![]() |
---|
Perintah Tegas Presiden Prabowo: TNI-Polri Siaga, Redam Aksi Anarkis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.