Kadis PMD Merangin Tegaskan Kades Boleh Jadi Kader Partai, Andre: Pengurus Tidak Boleh
PMD Kabupaten Merangin Andre mengatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) diperbolehkan menjadi anggota partai politik.
Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Merangin Andre mengatakan, bahwa Kepala Desa (Kades) diperbolehkan menjadi anggota partai politik.
Andre menyebut, bahwa tidak ada larangan Kades menjadi anggota partai.
"Kades boleh menjadi anggota partai politik, yang dilarang itu menjadi pengurus partai politik," kata Andre, Selasa (20/6/2023).
Jika Kades nekat menjadi pengurus partai politik lanjut Andre, akan diberikan sanksi tegas.
"Sanksi tegas tersebut berupa Pemberhentian, karena larangan menjadi pengurus memang ada," lanjutnya.
Pernyataan ini disampaikan Andre terkait adanya Kades yang ikut mendaftar sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) beberapa waktu lalu.
Baca juga: KPU Provinsi Jambi akan Verifikasi Calon PAW KPU Kota Jambi dan Merangin
Baca juga: Jelang Penetapan DPT, KPU Sarolangun Kordinasi dengan Dukcapil Bahas Soal e-KTP
Baca juga: Reses Terakhir di Muaro Jambi, Ivan Wirata Tinjau Wisata Air di Sungai Bahar Butuh
Sosok Alfin Aka Wijaya Putra, Bupati Buton Dilaporkan Sebagai Orang Hilang ke Polisi: Kader Nasdem |
![]() |
---|
Viral Dugaan Polisi Peras Warga, Polres Sarolangun Jambi Akan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Tak Ngantor Hampir 1 Bulan, Mahasiswa dan Warga Laporkan Bupati Buton ke Polisi: Orang Hilang |
![]() |
---|
Siapa Tenggamati Enumbi? Pentolan KKB Papua Diduga Dalang Penembakan Tukang Ojek di Puncak Jaya |
![]() |
---|
Kebakaran Melanda SMK Dharma Bhakti 2 Jambi, Tiga Ruangan Ludes |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.