Jalani Sidang Perdana Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Ngamuk, Hakim Ancam Ini

Gubernur Papua non aktif, Lukas Enembe ngamuk di sidang dakwaan kasus korupsi dan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Editor: Suci Rahayu PK
KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO
Lukas Enembe ditangkap KPK pada Selasa (10/1/2023) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. 

Lalu, proyek tahun jamak rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar.

Baca juga: Simpang Empat Kenali Asam Bawah Terendam, Lalu Lintas Padat Merayap

Serta proyek tahun jamak penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Rijatono Lakka telah terlebih dahulu disidangkan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Pada sidang yang berlangsung pada hari Selasa (6/5), Rijatono Lakka dituntut pidana 5 tahun kurungan penjara oleh jaksa KPK.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: 11 Calhaj Muaro Jambi Kloter Nusantara Siap Diberangkatkan

Baca juga: Refleksi Ronny Talapessy Jadi Kuasa Hukum Richard Eliezer, Eks Ajudan Ferdy Sambo

Baca juga: Profil dan Biodata Samuel Chukwueze, Penyerang Villarreal Incaran AC Milan di Musim Panas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved