Berita Jambi
Menuju Zona Intergritas WBK dan WBBM, Kanwil Kemenkumham Jambi Perkuat Sinergisitas
Kantor Wilayah (Kanwil) Jambi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sinergisitas dan penguatan pembangunan zona intergritas m
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kantor Wilayah (Kanwil) Jambi Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menggelar sinergisitas dan penguatan pembangunan zona intergritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBBM).
Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi turut dihadiri Wakil Gubernur Jambi, Abdullah Sani, Forkopimda Provinsi Jambi, Bupati Tanjung Jabung Barat, Bupati Tanjung Jabung Timur, Kepala BPSDM Hukum dan HAM, Jajaran Kanwil Jambi Kemenkumham dan Kepala OPD lingkup Provinsi Jambi serta para tamu undangan lainnya
Dalam laporannya, Kakanwil Kemenkumham Jambi, Tholib menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan ini untuk mewujudkan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam pelaksanaan pembangunan zona intergritas menuju WBK dan WBBM.
Serta mewujudkan komitmen pencegahan korupsi dalam bentuk yang lebih nyata dan secara terpadu.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala BPSDM Hukum dan HAM Kementrian Hukum dan HAM RI, Iwan Kurniawan.
Usai membuka secara resmi, Iwan menyampaikan bahwa organisasi itu harus berdampak kepada masyarakat.
Dan reformasi yang dilakukan tidak hanya berwujud sebagai tumpukan kertas dan tentu saja reformasi dan birokrasi pelaksanaan tugas dan fungsi birokrasi harus dilaksanakan dengan cepat.
“Sebagaimana arahan dari Pak Presiden,” katanya pada Kamis (15/6/2023).
Ia menyampaikan ada beberapa syarat yang tadi sudah disampaikan kepada jajaran Kanwil Jambi Kemenkumham bahwa harus adaptif, harus menjadi ASN atau birokrat yang multitalenta dengan pendekatan yang tangkas, cepat dan tepat.
“Kita juga harus ikhlas. Ada 3 T, Thinking Heart, Thinking Again dan Thinking Across atau kerjasama,” ujarnya.
Seluruh stekholder terkait sudah menandatangani komitmen-komitmen dalam rangka tugas dan fungsi yang harus dilaksanakan dengan cepat dan tentu saja berdampak masyarakat.
“Jangan pernah berhenti berikhtiar untuk melaksanakan tugas dan fungsi yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga bisa berkontribusi terhadap pembangunan di Provinsi Jambi ini,” ujarnya.
Adapun rangkaian dalam kegiatan ini meliputi Penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan HIMPSI Jambi.
Penandatanganan Berita Acara Standar Layanan Kanwil Kemenkumham Jambi yang disaksikan oleh Ombudsman Provinsi Jambi.
Dilanjutkan Penyerahan Penghargaan Paralegal Justice Award dan Anubhawa Sasana Desa Jagadhita melalui Wakil Gubernur Jambi kepada Lurah Beliung Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, Kepala Desa Suka Damai Kecamatan Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo dan Kepala Desa Peninjau Kecamatan Bathin II Pelayang Kabupaten Bungo.
Berikutnya, penyerahan penghargaan kepada UPT di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi. Deklarasi Kantor Wilayah Kemenkumham Jambi BERSINAR Menuju Provinsi Jambi Bebas Narkoba.
Dan penyampaian materi dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Perwakilan Ombudsman Provinsi Jambi.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tiba di Mekkah, Ratusan Calhaj Asal Muaro Jambi Langsung Ibadah
Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD Digugat Perkomhan Rp 1 M, Komentari Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu
Baca juga: Eks Bintang AS Roma Nicolo Zaniolo Ingin Kembali ke Serie A, Bisa ke AC Milan atau Juventus
Truk Solar Antri di SPBU Jambi, Pertamina Klaim Ketersediaan Biosolar Aman |
![]() |
---|
Berkat Gubernur Al Haris, Jambi Raih Pengampuan KJSU dari Kemenkes RI |
![]() |
---|
Sopir Truk Menginap di SPBU demi Dapat Solar di Jambi: Pak Haris, Tolong Bantu Kami |
![]() |
---|
Besok Partai Buruh Jambi Gelar Aksi Damai di Kantor Gubernur, Ini Tuntutannya |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Minta SPPG Gandeng Petani Jambi, Dorong Swasembada Pangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.