BPOM Jambi Musnahkan Ribuan Obat dan Makanan Ilegal
BPOM di Jambi musnahkan obat tradisional tanpa izin edar hasil pengawasan sepanjang 2019-2022, Kamis (15/6/2023).
Penulis: A Musawira | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jambi musnahkan obat tradisional tanpa izin edar hasil pengawasan sepanjang 2019-2022, Kamis (15/6/2023).
Totalnya 2.564 picis obat mengandung bahan kimia yang terdiri dari 3 item. Saat ini perkaranya sudah tahap P21.
Menurut hasil pengawasan gabungan bersama lintas sektor terkait sepanjang 2019 - 2022 telah terjadi pelanggaran dibidang obat dan makanan dengan jumlah temuan sebanyak 7.374 item atau 422.960 Pcs dengan perkiraan nominal mencapai Rp1.6 Miliar.
“Terbanyak oleh komoditi kosmetik 33 persen, obat tradisional 31 persen, obat 22 persen dan pangan 13 persen,” ujarnya Kepala BPOM di Jambi Alex Sander.
Selain itu, pemusnahaan juga dilakukan hasil pengawasan sepanjang 2019 sampai 2022 sebanyak 3.069 item atau 195.315 Pcs dengan perkiraan nilai ekonomis sebesar Rp761.271.000.
Pemusnahan ini dilakukan dengan pihak ketiga. Ribuan Pcs itu nantinya dibawa menggunakan mobil box untuk dimusnahkan di Bogor Jawa Barat.
Alex menyampaikan saat pemusnahan nanti pihaknya juga akan hadir menyaksikan dalam pemusnahannya di Bogot.
Adapun tindak lanjut yang diberikan terhadap pelanggaran tersebut berupa sanksi administrasi peringatan, peringatan keras dan membuat surat pernyataan ataupun sanksi berupa Pro Justitia.
“Terkait sanksi Pro Justitia ini, terdapat 19 perkara yang sudah ditangani oleh PPNS Balai POM di Jambi dengan total barang bukti sebanyak 2.164 item atau 227.645 pcs dengan nominal Rp845.710.800 dengan posisi perkara saat ini ada 18 perkara sudah tahap 2 dan 1 perkara P21,” pungkasnya.
Baca juga: Selama Ramadan, BPOM Jambi Amankan Ratusan Produk Pangan Tidak Layak Edar
Baca juga: Bos Indofood Patuh Aturan BPOM Terkait Temuan Indomie Mengandung Etilen Oksida, BPOM Masih Bungkam
Permintaan dan Kondisi Terkini Rumah Uya Kuya Pasca Dijarah Massa |
![]() |
---|
Cara Pelaku Habisi Sahroni, Anak dan Cucunya di Indramayu, Beredar Kabar Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Terbaru Nadiem Makarim, Daftar Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbud Ristek |
![]() |
---|
Kontras Putusan Sidang Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol: Sopir Kena Demosi, Kompol Cosmas Dipecat |
![]() |
---|
Penjelasan Ending Wednesday Season 2, Pengorbanan Enid Demi Wednesday |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.