Prostitusi di Jambi

Remaja 17 Tahun di Jambi Terlibat Prostitusi Online Tawarkan Wanita, Dapat Fee Rp 300 Ribu

Remaja bersinisal R (17) bersama dua rekannya Ardipan (20) dan Zola Amidin ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi kasus prostitusi

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa
ILUSTRASI Prostitusi online 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Remaja bersinisal R (17) bersama dua rekannya Ardipan (20) dan Zola Amidin ditangkap Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi.

Mereka ditangkap, dugaan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau terlibat kasus prostitusi online berbasis aplikasi MiChat, di sebuah kamar hotel di kawasan Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi pada Kamis (8/6/2023).

Meski masih di bawah umur, R memliki peran penting, dalam menjajakan wanita yang menjadi korbannya ke pada pria hidung belang.

Ia merupakan Admin aplikasi MiChat, yang mencarikan pria hidung belang ke pada para wanita, yang menjadi korbannya.

"Untuk tersangka R ini masih di bawah umur, dan dia memang berperan sebagai Admin bersama tersangka Ardipan, sementara tersangka Zola sebagai pemesan kamar," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa, Rabu (14/06/2023) pagi.

Kristian menjelaskan, setiap kali korban mendapat kan tamu sebagai teman kencan, para pelaku mendapat bagian yang bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

Baca juga: BREAKING NEWS Polda Jambi Ungkap Perdagangan Orang Berbasis MiChat, 3 Pria Ditangkap di Kamar Hotel

Baca juga: Ungkap Prostitusi Online di Jambi, Ditreskrimum Polda Tangkap Muncikari hingga Admin Aplikasi MiChat

"Jadi, kalau korban atau si wanita rata-rata dapat Rp500 ribu sampai Rp1 juta dari setiap tamu, maka pelaku ini bisa dapat Rp50 ribu sampai Rp300 ribu," jelas Kristian.

Saat ini, pelaku telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No mor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak

Para pelaku juga terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp 60.000.000, hingga Rp 300.000.000. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: ODGJ di Bungo Jambi yang Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Pernah Masuk RSJ dan Konsumsi Obat Terlarang

Baca juga: Ungkap Prostitusi Online di Jambi, Ditreskrimum Polda Tangkap Muncikari hingga Admin Aplikasi MiChat

Baca juga: Download Lagu MP3 Dangdut Koplo Nella Kharisma Terbary, Ada Didi Kempot Spesial Sobat Ambyar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved