Prostitusi di Jambi

BREAKING NEWS Polda Jambi Ungkap Perdagangan Orang Berbasis MiChat, 3 Pria Ditangkap di Kamar Hotel

Polda Jambi berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis aplikasi MiChat.

|
Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ilustrasi prostitusi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Subdit IV, Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, berhasil mengungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbasis aplikasi MiChat.

Sebanyak tiga orang pria, yakni, R (17), Ardipan (20), Zola Amidin diringkus jajaran Subdit IV Ditreskrim Polda Jambi dari sebuah kamar hotel di kawasan Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi, pada Kamis 8 Juni 2023.

Kasubdit IV Renakta Polda Jambi, AKBP Kristian Adiwibawa mengatakan, penangkapan pelaku ini berawal saat timnya mendapat informasi dari masyarakat melalui media sosial terkait adanya dugaan TPPO ataupun prostitusi online di sebuah hotel.

"Kemudian anggota kita melakukan penggrebekan dan mendapati dua orang perempuan yang berinsial S dan G bersama dengan bersama dua orang tamu laki-laki didalam kamar 307 lantai 3," kata Kristian, Rabu (14/06/2023) pagi.

Saat itu, petugas langsung melakukan penggeledahan dan didapati uang hasil transaksi sebesar Rp. 400.000, yang diduga hasil dari prostitusi online.

Tim terus mendalami keterangan dua perempuan tersebut, hingga diketahui mereka dikendalikan oleh tiga orang pelaku, yakni R (17), Ardipan (20), Zola Amidin.

Baca juga: 24 TKI NTB Dijanjikan Rp 5 Juta, Jadi Korban Perdagangan Orang Jaringan Malaysia dan Timur Tengah

Baca juga: Pemuda ODGJ di Bungo Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Keluarga Tidak Ingin Diproses Hukum

Ironisnya, tersangka R yang masih di bawah umur dan Ardipan berperan sebagai Admin aplikasi MiChat, sementara tersangka Zola sebagai pemesan kamar.

Ketiga pelaku ini, menjadi mucikari dan memesan lelaki hidung belang sebagai teman kencan para korban.

Dari setiap tamu, para pelaku mendapat bagian yang bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.

"Jadi, kalau korban atau si wanita rata-rata dapat Rp500 ribu sampai Rp1 juta dari setiap tamu, maka pelaku ini bisa dapat Rp50 ribu sampai Rp300 ribu," jelas Kristian.

Saat ini, pelaku telah diamankan ke Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

Para pelaku dijerat dengan pasal 76F Jo Pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No mor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak

Para pelaku juga terancam dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama lima belas tahun dan denda paling sedikit Rp 60.000.000, hingga Rp 300.000.000. (Tribunjambi.com/Aryo Tondang)

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jalan Sepanjang 20 Kilometer Diperbaiki, Bupati Merangin Mashuri Harap Ekonomi Masyarakat Meningkat

Baca juga: Napoli Masih Cari Pelatih Baru, Eks PSG Ini Favorit Gantikan Luciano Spalletti

Baca juga: AHY Dilirik PDI Perjuangan, Anies Baswedan Galau Bisa Gagal Nyapres di Pilpres 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved