Berita Kerinci
Kasus Kulit Harimau di Kerinci Masuk Babak Baru, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU
Berita Jambi - Kulit harimau juga diserahkan kepada JPU sebagai barang bukti untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh
Penulis: Herupitra | Editor: Rahimin
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Berkas perkara kasus perdagangan kulit dan organ harimau masuk babak baru.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh menerima berkas tahap II dari penyidik Tipiter Reskrim Polres Kerinci, Selasa (13/6/2023).
Selain pelaku, kulit harimau juga diserahkan kepada JPU sebagai barang bukti untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.
“Penyidik menyerahkan berkas perkara tahap II ke JPU, berkas dinyatakan lengkap. Penyerahan terdiri dari tersangka dan Barang Bukti Kulit Harimau,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Patri Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edimardi Siswoyo.
Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sungai Penuh Zeko dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara tahap II kasus perdagangan kulit harimau Sumatera itu telah diterima oleh JPU.
“Berkas sudah lengkap, sudah diterima oleh JPU bersama tersangka dan barang bukti kulit harimau,” katanya.
Untuk diketahuio, pelaku perdagangan kulit harimau Bernama YP warga Desa Tanjung Pondok Tapan, Kecamatan Basa Ampek balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat.
Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Kerinci disebuah hotel di Kota Sungaipenuh pada (4/5/2023) lalu.
Atas perbuatannya, Penyidik menyangkakan pelaku melanggar pasal ke satu pasal 40 ayat (2) huruf b UU No 5 tahun 1990 atau kedua pasal 40 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1990 Tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman pidana penjara masimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Jual Beli Kulit Harimau Sumatra di Riau, Warga Tungkal Ilir Dibekuk SPORC
Baca juga: KLHK Kembali Gagalkan Jual Beli Kulit Harimau di Jambi, Petugas Tangkap Tiga Orang Pelaku
Baca juga: Pelaku Penjual Kulit Harimau Dibekuk saat Menunggu Calon Pembeli di Kota Sungai Penuh
Mahasiswa Kerinci dan Sungai Penuh Jambi Longmarch 2 KM Sampaikan Aspirasi |
![]() |
---|
Usai Aksi di Polres, Mahasiswa Kerinci–Sungai Penuh Jambi Kepung DPRD |
![]() |
---|
105 Tenaga Kerja di Kerinci Jambi Lulus Uji Sertifikasi Konstruksi, 11 Belum Kompeten |
![]() |
---|
Pelatihan dan Uji Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi di Kerinci, Wabup Murison: Tingkatkan Kualitas |
![]() |
---|
Modus Penyelewengan Dana Desa Eks Pj dan Kades Batang Merangin Kerinci Jambi, Rugikan Rp644 juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.