Berita Kerinci

Kasus Kulit Harimau di Kerinci Masuk Babak Baru, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke JPU

Berita Jambi - Kulit harimau juga diserahkan kepada JPU sebagai barang bukti untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh

Penulis: Herupitra | Editor: Rahimin
Tribunjambi.com/Herupitra
Polres Kerinci berhasil mengamankan pelaku penjual kulit Harimau, Kamis (4/5/2023). Pelaku dibekuk saat menunggu calon pembeli di sebuah hotel di Kota Sungai Penuh. 

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Berkas perkara kasus perdagangan kulit dan organ harimau masuk babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sungai Penuh menerima berkas tahap II dari penyidik Tipiter Reskrim Polres Kerinci, Selasa (13/6/2023). 

Selain pelaku, kulit harimau juga diserahkan kepada JPU sebagai barang bukti untuk proses persidangan di Pengadilan Negeri Sungaipenuh.

“Penyidik menyerahkan berkas perkara tahap II ke JPU, berkas dinyatakan lengkap. Penyerahan terdiri dari tersangka dan Barang Bukti Kulit Harimau,” ujar Kapolres Kerinci AKBP Patri Yuda Rahadian melalui Kasat Reskrim AKP Edimardi Siswoyo. 

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Sungai Penuh Zeko dikonfirmasi mengatakan, berkas perkara tahap II kasus perdagangan kulit harimau Sumatera itu telah diterima oleh JPU.

“Berkas sudah lengkap, sudah diterima oleh JPU bersama tersangka dan barang bukti kulit harimau,” katanya. 

Untuk diketahuio, pelaku perdagangan kulit harimau Bernama YP warga Desa Tanjung Pondok Tapan, Kecamatan Basa Ampek balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatra Barat.

Ia ditangkap oleh Satreskrim Polres Kerinci disebuah hotel di Kota Sungaipenuh pada (4/5/2023) lalu.

Atas perbuatannya, Penyidik menyangkakan pelaku melanggar pasal ke satu pasal 40 ayat (2) huruf b UU No 5 tahun 1990 atau kedua pasal 40 ayat (2) huruf d UU No 5 tahun 1990 Tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Ancaman pidana penjara masimal 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta.

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Jual Beli Kulit Harimau Sumatra di Riau, Warga Tungkal Ilir Dibekuk SPORC

Baca juga: KLHK Kembali Gagalkan Jual Beli Kulit Harimau di Jambi, Petugas Tangkap Tiga Orang Pelaku

Baca juga: Pelaku Penjual Kulit Harimau Dibekuk saat Menunggu Calon Pembeli di Kota Sungai Penuh

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved