Sekda Beberkan Relokasi Anggaran Pemkab Merangin Mencapai Rp19 Miliar

Pemkab Merangin berencana akan merelokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Penulis: Solehan | Editor: Teguh Suprayitno
Darwin Sijabat/tribunjambi
Sekda Merangin Fajarman. 

TRIBUNJAMBI.COM, MERANGIN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin berencana akan merelokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023.

Hal ini diakui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Merangin Fajarman, yang juga Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Fajarman mengatakan, bahwa relokasi anggaran dikarenakan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 212, yang menilai angggaran belanja daerah bidang infrastruktur terlalu banyak.

“November 2022 APBD sudah ketok palu, kemudian Januari 2023 PMK 212 tentang DAU keluar, dengan dibagi dua yaitu mengikat dan tidak mengikat, sehingga anggaran untuk infrastruktur dinilai terlalu banyak sehingga dialihkan ke pendidikan," kata Fajarman, Selasa (13/6/2023).

Pada bidang pendidikan, nantinya anggaran itu akan diatur untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Gaji PPPK akan dibayarkan dulu menggunakan DAU, lalu baru bisa diklaim ke pusat," jelasnya.

"Total anggaran yang akan direlokasi mencapai Rp19,6 miliar," pungkasnya.

Baca juga: TPP ASN di Merangin Bakal Dipotong Sebulan, Sekda Fajarman: Tidak Bisa Dihindari

Baca juga: Satreskrim Polres Merangin Tangkap Pencuri Puluhan Gram Emas di Tabir, Korban Rugi Puluhan Juta

Baca juga: Bobol Rumah dan Gasak Puluhan Gram Emas di Merangin, Yauma Terancam 5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved