Berita Tanjab Timur

DLH Tanjung Jabung Timur Berupaya Penambahan Pembangunan TPS 3R Setiap Kecamatan

Berita Jambi - Guna memaksimalkan dalam tahap awal pengajuan TPS 3R ini, tentunya harus ada lokasi lahan yang siap dihibahkan

Penulis: anas al hakim | Editor: Rahimin
tribunjambi/anas alhakim
Tempat pengolahan sampah reduce, reuse, recycle (TPS 3R) di Kabupaten Tanjung Jabung. Dinas Lingkungan Hidup akan berupaya menambah TPS 3R untuk kabupaten ini. 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanjung Jabung Timur mengupayakan dan memaksimalkan bantuan untuk pembangunan TPS 3R di beberapa kecamatan.

Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Tanjung Jabung Timur Alfajrin bilang, tahun ini pihaknya masih mengupayakan agar di beberapa kecamatan lainnya mendapat bantuan pembangunan lokasi TPS3R.

"Fokus utama kita saat ini yaitu, kembali mendapatkan bantuan pembangunan TPS 3R. Sebab, jika mengandalkan APBD, kita ketahui mungkin dananya terbatas. Jadi kita harus mencari celah peluang yang ada," ujarnya, Senin (12/6/2023).

Dalam upaya untuk mendapatkan kembali bantuan pembangunan TPS 3R, pihaknya telah menyiapkan dokumen awal berupa SSK dan mendata daerah-daerah di kabupaten ini yang masih dianggap kumuh.

"Untuk kecamatan yang kami prioritaskan mendapat bantuan pembangunan TPS3R di tahap selanjutnya ini, yaitu Kecamatan Muarasabak Timur, Kecamatan Rantaurasau dan Kecamatan Nipahpanjang," Alfajrin menjelaskan.

Dikatakannya, guna memaksimalkan dalam tahap awal pengajuan TPS 3R ini, tentunya harus ada lokasi lahan yang siap dihibahkan untuk pembangunan lokasi TPS 3R tersebut.

Untuk lokasi TPS 3R ini harus memakai lahan dengan luasan minimal 2 tumbuk atau 200 meter persegi.

"Lokasi tanah untuk pembangunan TPS 3R ini bisa di tanah pemda, atau di tanah masyarakat yang bersedia dihibahkan ke pemda," ujarnya.

Ia mencontohkan pembangunan lokasi TPS 3R di Kecamatan Kualajambi berdiri di atas tanah masyarakat yang bersedia dihibahkannya ke pemda.

Selanjutnya, pemilik tanah tersebut mendapat amanah untuk mengurus lokasi TPS 3R itu bersama kelompoknya.

Untuk lokasi pembangunan TPS 3R ini, hendaknya berada tidak jauh dari pemukiman masyarakat.

Mengingat, jika terlalu jauh dari pemukiman, tentunya akan menimbulkan biaya yang lebih besar dalam proses pengangkutan sampah menggunakan kendaraan yang telah disediakan.

Masyarakat juga diimbau, untuk tidak berprasangka jika dengan adanya pembangunan TPS3R itu akan membuat wilayah di sekitar menjadi tercemar atau menimbulkan aroma tidak sedap.

Baca berita  terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Baru Ada Dua Lokasi TPS 3R di Tanjung Jabung Timur, DLH Berharap Ada Penambahan

Baca juga: Wali Kota Sungai Penuh Antos Tinjau Pembangunan TPS 3R Desa dan TPS 3R Skala Kawasan

Baca juga: Wakil Wali Kota Sungai Penuh Jelaskan Perlunya TPS 3R

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved