Pilpres 2024

Anies Baswedan Terancam Batal Nyapres di Pilpres 2024? Bila Demokrat Sah Jalin Kerjasama dengan PDIP

Anies Baswedan diprediksi gagal berlayar di Pilpres 2024 dari Koalisi Perubaban untuk Persatuan bila Demokrat jalin kerjasama dengan PDI Perjuangan.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist/ Kolase Tribun Jambi
Anies Baswedan diprediksi gagal berlayar di Pilpres 2024 dari Koalisi Perubaban untuk Persatuan bila Demokrat jalin kerjasama dengan PDI Perjuangan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Anies Baswedan diprediksi gagal berlayar di Pilpres 2024 dari Koalisi Perubaban untuk Persatuan.

Prediksi tersebut menyusul adanya wacana PDI Perjuangan yang akan menjalin kerjasama dengan Partai Demokrat.

Sementara partai yang diketuai Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu tergabung dalam Koalisi Perubahan.

Koalisi tersebut mengusung Anies Baswedan di Pilpres 2024 bersama Partai Nasdem dan PKS.

Sementa PDI Perjuangan mengusung Ganjar Pranowo sebagai Capres di Pemilu 2024 mendatang.

Sebegaimana diketahui bahwa PDI Perjuangan membuka peluang kerja sama dengan Partai Demokrat.

Padahal, saat ini Partai Demokrat bergabung dengan Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai Capres 2024.

Peluang kerja sama antara PDIP dan Demokrat itu menguat lantaran dalam waktu dekat, Ketua DPP PDIP Puan Maharani disebut bakal segera bertemu dengan Ketua AHY.

Baca juga: Apa Kabar Cawapres Anies Baswedan? Jubir Tim 8 Koalisi Perubahan Sebut Mendekati Proses Akhir

Baca juga: Ternyata Kurir Sabu yang Diamankan BNN Seorang Residivis, Baru Bebas 2 Bulan Usai Dipenjara 12 Tahun

Apabila kerja sama atau koalisi PDIP dengan Demokrat ini terwujud, lantas bagaimana nasib Anies Baswedan?

Akankah Anies tetap bisa mendapatkan tiket mencalonkan diri di Pilpres apabila ditinggal Demokrat?

Apabila Demokrat nantinya bergabung dengan PDIP, maka tiket Pilpres 2024 yang dikantongi Anies bakal terancam.

Saat ini, Anies didukung oleh Koalisi Perubahan yang terdiri dari Partai NasDem, PKS dan Partai Demokrat.

Untuk dapat maju di Pilpres, partai atau koalisi partai harus memenuhi syarat memperoleh 20 persen suara sah nasional (presidential theshold).

Apabila Demokrat hengkang maka NasDem dan PKS belum memenuhi syarat 20 persen untuk mencalonkan capres.

Dengan demikian, Koalisi Perubahan harus mencari dukungan dari partai lain agar dapat mencapai syarat 20 persen suara sah nasional.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved